Dirjen Hubdat Sidak Pool Green SM Bekasi, Pastikan Sistem Keselamatan Berjalan Optimal
BEKASI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan, mengingat aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasional angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa sidak mencakup seluruh elemen penting dalam sistem keselamatan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen yang wajib dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini bertujuan memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan awal kendaraan (pre-trip inspection) hingga kompetensi dan kondisi kesehatan pengemudi,” ujar Aan di Bekasi.
Inspeksi dilakukan di pool Green SM Bekasi yang menjadi basis operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, serta penerapan standar keselamatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ditjen Hubdat menemukan sejumlah catatan yang akan didalami lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah diterapkan sesuai regulasi. Beberapa temuan awal masih perlu kami dalami,” ungkap Aan.
Pendalaman lanjutan dijadwalkan berlangsung di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam kasus insiden, Ditjen Hubdat memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan serta pemantauan. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 PM 85 Tahun 2018, khususnya dalam kondisi kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Sanksi dapat berupa surat peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin, tergantung pada tingkat pelanggaran,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Haji 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


