DKPPP Tangsel Data 53 Lapak dan 4.889 Hewan Kurban
Jelang Iduladha 1447 Hijriah
TANGERANG SELATAN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) terus memperketat pendataan dan pengawasan kesehatan hewan kurban di seluruh wilayah.
Berdasarkan update terbaru per Minggu, 17 Mei 2026, DKPPP Tangsel mencatat terdapat 53 lapak penjualan hewan kurban dengan total 4.889 hewan kurban yang sudah terdata.
Data tersebut terdiri dari 1.202 ekor sapi, 2 kerbau, 2.863 kambing, dan 822 domba yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah hewan kurban terbanyak sementara, yakni mencapai 2.153 ekor. Disusul Serpong sebanyak 869 ekor dan Pondok Aren 697 ekor.
Kepala UPT Puskeswan DKPPP Tangsel, Pipit Surya Yuniar mengatakan, proses pendataan masih terus berjalan dan melibatkan puluhan petugas di tingkat kelurahan.
“Pendataan hewan kurban dilakukan oleh Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP dengan melibatkan 54 kader kelurahan. Saat ini prosesnya sudah berjalan,” ujarnya kepada tangselpos.id, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, para kader bersama dokter hewan melakukan monitoring langsung ke lapak penjualan hewan kurban guna memastikan kesehatan hewan serta kelengkapan administrasi.
Selain pendataan, DKPPP Tangsel juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara bertahap dengan skala prioritas, terutama pada lapak dengan populasi hewan yang cukup besar karena dinilai memiliki risiko penularan penyakit lebih tinggi.
_1779088131.jpeg)
Menurut Pipit, terdapat beberapa ciri utama hewan kurban yang dinyatakan sehat dan layak dibeli masyarakat.
“Pertama dilihat dari perilakunya, apakah aktif atau lesu. Hewan sehat biasanya aktif dan tidak terus-menerus tiduran,” jelasnya.
Pemeriksaan juga dilakukan dari tampilan fisik hewan, mulai dari kondisi bulu yang bersih dan teratur hingga pengecekan pada bagian hidung, mulut, mata, telinga, dan anus untuk memastikan tidak ada tanda penyakit maupun kotoran berlebih.
“Secara keseluruhan juga dicek apakah hewan pincang, terlalu kurus, atau justru terlalu gemuk,” tambahnya.
DKPPP Tangsel juga mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan memiliki dokumen Sertifikat Veteriner (SV) resmi dari daerah asal melalui aplikasi lalu lintas hewan dan produk hewan.
Lapak yang telah selesai didata nantinya akan ditempel stiker keterangan sebagai tanda sudah terdata. Sementara lapak yang sudah lolos pemeriksaan kesehatan juga akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti telah diperiksa petugas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pengawasan ini dapat meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha 2026. (Adv)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu


