Komdigi Ungkap Fakta Mengerikan: 50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait kondisi anak-anak di ruang digital. Sebanyak 50,3 persen anak Indonesia dilaporkan pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan pesatnya perkembangan teknologi digital membawa tantangan serius terhadap perlindungan anak di dunia maya. Kelompok usia anak dinilai menjadi pihak paling rentan terhadap berbagai ancaman digital.
“Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi bisa dibayangkan, dari sekitar 80 juta anak di Indonesia, setengahnya sudah terpapar,” ujar Alfreno, dikutip dari laman Komdigi, Kamis (28/5/2026).
Tak hanya itu, Alfreno juga mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen anak mengalami kekerasan berbasis gender secara online.
Menurutnya, terdapat dua risiko utama yang mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten terjadi ketika anak-anak dengan mudah mengakses berbagai informasi negatif melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
“Anak-anak saat ini bisa terpapar konten apa pun, baik positif maupun negatif, karena akses media sosial ada di tangan mereka sendiri,” jelas Alfreno.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing di dunia maya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penyebaran paham negatif, hingga pelecehan terhadap anak.
“Tidak sedikit anak-anak kita yang berkomunikasi dengan orang tak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme. Bahkan, potensi pelecehan terhadap anak juga bisa terjadi,” imbuhnya.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno menegaskan, regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak Indonesia tetap aman saat beraktivitas di ruang digital.
“Kami tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Kami hanya ingin mereka memahami mana yang benar dan salah, serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital,” tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu






