Dewan Temukan Dua Lapangan Padel Tak Kantongi PBG
SERPONG-Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha olahraga padel yang diduga belum mengantongi izin lengkap, Senin (15/6).
Dalam sidak tersebut, Komisi I menemukan sedikitnya dua bangunan lapangan padel yang sudah beroperasi, meski diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dua lokasi yang menjadi sorotan yakni Jade Padel di Pakulonan, Serpong Utara, dan Coult Padel di kawasan Astek, Lengkong Gudang, Serpong.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, pihaknya menemukan bangunan yang telah berdiri dan beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang seharusnya dimiliki.
“Dua bangunan ini tidak ada PBG, tetapi bangunannya sudah berdiri. Kami minta Satpol PP untuk memanggil pemiliknya dan memproses perizinannya melalui DPMPTSP serta Dinas Cipta Karya,” kata Rizki saat sidak.
Menurutnya, DPRD tidak menghambat masuknya investasi ke Kota Tangsel. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak menghalangi investasi di Tangsel. Perizinan di Tangsel juga tidak sulit. Tetapi kenapa peraturan daerah justru diabaikan?” ujarnya.
Rizki menegaskan, bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Tangsel.
“Kalau tidak memiliki izin membangun, artinya investor ingin mencari keuntungan tetapi tidak menghargai pemerintah dan peraturan yang berlaku di Tangsel,” tegasnya.
Ia menyatakan, apabila proses perizinan tidak segera dipenuhi, Komisi I akan meminta langkah tegas dari aparat penegak peraturan daerah. “Jika izin tidak diindahkan, maka kami akan meminta bangunan ini disegel sampai izin terbit,” katanya.
Selain itu, Komisi I juga meminta Satpol PP segera memanggil pemilik bangunan untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang ada. “Kami meminta Satpol PP memanggil pemilik bangunan agar segera memproses masalah perizinan. Selama proses itu berjalan, kami meminta pemilik gedung menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai izin diterbitkan,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, apabila permintaan tersebut tidak dipatuhi dan kegiatan usaha tetap berjalan, maka pihaknya akan mendorong tindakan yang lebih tegas. “Apabila masih tetap beroperasi, maka kami meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan permanen,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Tangsel juga mengungkapkan bahwa sidak terhadap tempat usaha padel tidak akan berhenti pada dua lokasi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Komisi I, masih terdapat sejumlah bangunan dan gedung olahraga padel lainnya yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Setelah ini kami masih akan melakukan sidak ke bangunan lain yang berindikasi tidak memiliki izin. Dari data yang kami miliki, masih banyak bangunan atau gedung padel yang disinyalir belum berizin,” kata Rizki.
Diketahui, bangunan Jade Padel di Pakulonan, Serpong Utara, diperkirakan telah berdiri selama sekitar empat hingga lima bulan. Sementara Coult Padel di kawasan Lengkong Gudang, Serpong diperkirakan telah berdiri sekitar tiga bulan.
Komisi I DPRD Kota Tangsel berharap seluruh pelaku usaha dapat segera melengkapi perizinan yang diperlukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



