TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Warung Kelontong Jual Obat Keras Ilegal

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:15 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti obat keras yang disita oleh aparat Kepolisian. ISTIMEWA
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti obat keras yang disita oleh aparat Kepolisian. ISTIMEWA

TANGERANG—Sebuah warung di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Polisi mengamankan dua pemuda setelah menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dalam pengungkapan kasus yang bermula dari razia kendaraan pada Minggu (14/6) dini hari.

 

Kasus tersebut terungkap saat personel Polsek Batuceper menggelar razia stasioner di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya. Dalam pemeriksaan, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir Tramadol yang dibawa pemuda berinisial MNE (19). Kepada petugas, ia mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40.000 dari seorang penjual di kawasan Kebon Besar.

 

Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri sumber peredaran obat. Tim Opsnal Polsek Batuceper kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan pembeli. Di sebuah warung yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan seorang pria berinisial FU yang diduga menjual obat keras tanpa izin. 

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 145 butir Tramadol yang disimpan di lokasi tersebut. Selain obat keras, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp265.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi perhatian aparat karena banyak menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Menurut dia, penyalahgunaan obat keras berisiko menimbulkan gangguan kesehatan hingga ketergantungan apabila dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

 

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja," kata Jauhari, Kamis (18/6).

 

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik penjualan obat-obatan ilegal yang kerap beroperasi secara terselubung di lingkungan permukiman maupun pertokoan. Jauhari juga meminta masyarakat tidak membeli obat keras secara bebas serta segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar.

 

Saat ini kedua pemuda yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batuceper. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang menyuplai obat tersebut kepada penjual. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit