Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Jokowi: Hormati dan Ikuti Proses Hukum
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi perkembangan tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo dan Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri klien kami bahwa Roy Suryo telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada waktu yang hampir bersamaan, kami juga memperoleh kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," ujar Petrus kepada wartawan.
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Menurut Petrus, Roy Suryo selama proses penyidikan dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban lapor.

Mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo. Foto : Ist
"Seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan tanpa tindakan penjemputan paksa, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menjelaskan Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Ia mengklaim keluarga sempat meminta penyidik menunggu kehadiran kuasa hukum sebelum membawa Roy.
Menurut Khozinudin, permintaan tersebut tidak diakomodasi dan terjadi perbedaan pandangan terkait prosedur penjemputan yang dilakukan petugas.
Sementara itu, Tifa dilaporkan diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang dikoordinatori Al Katiri.
Tim pembela yang juga diwakili Refly Harun berharap penahanan terhadap Roy dan Tifa dapat ditangguhkan. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan mengupayakan adanya jaminan dari sejumlah pihak.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan TT," ujar Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terpisah, Jokowi memilih tidak banyak memberikan komentar mengenai perkara yang menyeret namanya tersebut. Ia menegaskan seluruh proses harus diserahkan kepada mekanisme hukum dan keputusan pengadilan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Jokowi juga menyatakan siap hadir apabila diminta memberikan keterangan di persidangan.
"Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," ujarnya.
Menurut Jokowi, dokumen ijazah yang menjadi barang bukti hingga kini masih berada di Polda Metro Jaya.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




