Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi Minta Publik Hormati Proses Hukum
Kejari Jakarta Selatan beri penangguhan penahanan, persidangan segera digelar di PN Jakarta Timur.
JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi. Keduanya diperbolehkan menjalani proses hukum dari luar tahanan sambil menunggu persidangan.
Menanggapi keputusan tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan hingga tuntas di pengadilan.
“Keputusan itu merupakan kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan sampai persidangan,” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6).
Keputusan tidak dilakukan penahanan diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.
Selain itu, keluarga Roy maupun Tifa menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dan bertanggung jawab apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses perkara berlangsung.
“Para tersangka juga telah menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penahanan tidak dilakukan,” kata Marcelo.
Meski tidak ditahan, Roy dan Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali setiap pekan.
Marcelo menambahkan, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai penetapan Mahkamah Agung. Menurutnya, proses persidangan akan dipercepat mengingat tingginya perhatian publik dan pentingnya kepastian hukum.
“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan agar perkara dapat segera disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan perkara selesai.
Dari pihak kuasa hukum, Ahmad Khozinudin menyatakan menerima keputusan tersebut dan memilih fokus menghadapi persidangan tanpa menempuh jalur praperadilan.
Menurutnya, persidangan menjadi ruang paling tepat untuk menguji seluruh substansi perkara secara terbuka dan memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Setelah pelimpahan tahap II, keduanya memperoleh penangguhan penahanan dan akan menjalani proses hukum dari luar tahanan hingga agenda sidang dimulai.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



