Kelebihan Pembayaran Di DPUPR Pandeglang Capai Rp 222 Miliar
Dari Pemeliharaan Jalan, SPAM Perpipaan, Gedung dan Pembangunan JJI
PANDEGLANG - Walau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2025, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetap saja masih banyak temuan yang mengancam kerugian negara.
Salah satunya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, terdapat temuan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor dengan jumlah total sebesar Rp 222.787.384,-.
Dari jumlah itu, terdiri dari pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja pemeliharaan tidak sesuai kontrak dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.807.485.23, kepada CV SPA Rp 2.304.368,95, CV KMC Rp 804.577.06, CV LAB Rp 2.737.728.39 dan CV MPB Rp 2.960.810.83.
Begitu juga, pelaksanaan empat paket pekerjaan peningkatan SPAM jaringan perpipaan tidak sesuai kontrak, atau kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian koefisien harga satuan dengan kelebihan pembayaran dengan jumlah total Rp 42.287.284,13, kepada CV SAB Rp 7.477.846.74, CV SMK Rp 16.310.125,46, CV AJ Rp 9.466.767.55, dan CV WPP Rp 9.032.544,38.
Selain itu ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan gedung dan bangunan tiga paket pekerjaan, akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.020.550,20, kepada CV NMM Rp 1.698.260.34, CV NP 1.577.328,74, dan CV DPP Rp 12.744.961,12.
Dan pelaksanaan 12 paket pekerjaan pembangunan Jalan, Jaringan Irigasi (JJI) tidak sesuai spesifikasi kontrak, yaitu ketidaksesuaian mutu pekerjaan sebesar Rp 155.672.065,64, terdiri dari CV ARM Rp 240.219,76, CV GG Rp 1.653.353,18, CV CPA Rp 327.346.11, CV RMI Rp 6.972.165.38, CV DK Rp 6.614.782.18, CV Ask Rp 2.700.533.33, CV MPB Rp 25.811.024.46, CV Sbh Rp 36.290.756,66, CV Qlt Rp 9.313.956.98, CV FG Rp 20.987.013,68, CV AS Rp 13.471.315.85, dan CV PBW Rp 31.289.598,07.
Dari total kelebihan pembayaran yang mengancam kerugian negara tersebut, belum seluruhnya dikembalikan ke Kas Daerah oleh para kontraktor.
Kepala DPUPR Pandeglang, Roni tak menampik adanya temuan dari BPK RI yang hingga saat ini belum seluruhnya dapat diselesaikan atau dikembalikan oleh pihak kontraktor.
“Iya ada temuan, sudah kami tindaklanjuti dan sudah ada yang mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ya, masih ada yang belum menyelesaikan pengembalian,” kata Roni, saat ditemui di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kamis (2/7).
Roni memastikan para kontraktor pelaksana sudah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Para pihak pelaksana sudah membuat surat pernyataan siap membayar kelebihan bayar. Komitmennya bulan September, mereka menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut,” jelasnya.
Roni juga mengaku sudah mengkoordinasikan hal itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. “Pihak KM 3 (Kejari Pandeglang,red) mempertanyakan, sudah saya sampaikan pelaksana sudah membuat surat pernyataan. Kalau tidak ada itikad baik baru kita serahkan,” tandasnya.
Pos Banten | 18 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu






