Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar dari Brankas Rumah di Bogor
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total sekitar Rp476 miliar. Seluruh barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah brankas dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai.
"Ditemukan brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Jika dikonversikan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.
Totok menegaskan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Namun, identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang tersebut masih didalami penyidik.
"Masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," katanya.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada. Penyidikan masih terus berjalan," tegas Totok.
Menurutnya, Polri akan menyampaikan perkembangan dan konstruksi perkara secara lengkap setelah rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu






