TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

74 Kg Emas Batangan Disita dari Rumah Mewah, Diangkut Kendaraan Taktis dengan Pengawalan Brimob

Reporter & Editor : AY
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:17 WIB
Emas batangan yang disita dari pengledaan rumah di kawasan Sentul. Foto : Ist
Emas batangan yang disita dari pengledaan rumah di kawasan Sentul. Foto : Ist

JAKARTA – Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merampungkan penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diduga terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.


Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Seluruh barang bukti hasil penyitaan tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Barang bukti diangkut menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat puluhan personel Brimob.


Saat proses pembongkaran, terlihat sebuah koper bertuliskan "Koper 2, 25 Batang Emas 1 Kg". Koper tersebut diangkat oleh beberapa petugas karena diduga berisi emas batangan hasil sitaan. Selain itu, sejumlah lukisan yang ditutup kain berwarna gelap turut dibawa masuk ke dalam gedung.


Petugas juga menggiring seorang pria ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun status hukum orang tersebut.


Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.


Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci saat penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf II Nomor 2, Bogor. Setelah brankas dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai.


"Di dalam brankas ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, kemudian uang tunai sebesar US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilainya diperkirakan sekitar Rp476 miliar," ujar Totok.


Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.


Totok menegaskan seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Namun, pihaknya masih mendalami siapa pemilik rumah maupun asal-usul barang yang ditemukan.


Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit