TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Parpol Masih Sulit Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, KPU Ingatkan Ancaman Diskualifikasi

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:37 WIB
Anggota DPR Perempuan. Foto : Ist
Anggota DPR Perempuan. Foto : Ist

JAKARTA – Sejumlah partai politik mengakui masih kesulitan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kuota tersebut dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil).


Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, banyak parpol bahkan harus mencari calon perempuan secara mendadak hanya untuk memenuhi syarat administrasi.


Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengatur bahwa parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dapat didiskualifikasi di dapil terkait.


"KPU akan menindaklanjuti putusan MK melalui Peraturan KPU serta melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik agar ketentuan ini dipahami dan dipatuhi," ujar Idham.


Menurutnya, proses seleksi calon legislatif merupakan tanggung jawab partai politik dan harus dilakukan secara demokratis serta terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

 Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan parpol lebih serius menyiapkan kader perempuan sejak dini, bukan sekadar memenuhi kuota saat pendaftaran.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit