TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mensesneg: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Jangan Dikaitkan dengan Presiden

Reporter & Editor : AY
Senin, 20 Juli 2026 | 15:30 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta publik tidak mengaitkan proses hukum tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.


"Ya, itu kita kembalikan kepada proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Saya rasa tidak ada. Hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).


Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024, pengadaan batu bara PT PLN, serta PT Krakatau Steel.


Saat ini, proses penanganan perkara Febrie Adriansyah masih berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit