Jampidsus Baru Siap Bekerja, Tak Ada Perlakuan Khusus Untuk Febrie
JAKARTA - Kuntadi resmi dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Sebagai Jampidsus baru, Kuntadi memastikan siap bekerja dan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap Febrie.
Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) menjelang tengah malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Kuntadi dilantik Jaksa Agung Burhanuddin ST menjadi Jampidsus pada Jumat (24/7/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta. Pelantikan berdasarkan pada Keppres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Selain Kuntadi, ada beberapa nama baru yang ikut dilantik untuk posisi penting di Kejagung. Yakni, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak selaku Jampidum, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar seluruh perkara korupsi, termasuk perkara yang menjadi sorotan publik, ditangani tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi.
"Seluruh perkara korupsi harus ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun," ujar Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin meminta khusus kepada Kuntadi agar segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Jampidsus guna memulihkan soliditas organisasi sekaligus menjaga marwah Gedung Bundar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kuntadi memastikan perkara yang menyeret Febrie akan menjadi salah satu prioritas penyelesaian. Namun, ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus hanya karena yang diperiksa merupakan mantan pimpinan Jampidsus.
"Yang jelas, penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus, tetapi mendapat prioritas untuk diselesaikan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Kuntadi mengatakan, Jaksa Agung memberikan dua penugasan utama kepadanya. Pertama, memperkuat konsolidasi organisasi. Kedua, mengevaluasi penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
"Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya," tandasnya.
Namun, di tengah komitmen Kejagung tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, menyarankan agar perkara Febrie sebaiknya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Mengingat, tersangka Febrie merupakan mantan petinggi Kejagung yang diperiksa oleh institusi yang pernah dipimpinnya.
"Tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu agar perkara Febrie Adriansyah diambil alih KPK sehingga bisa ditangani secara proporsional," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK mengambil alih penyidikan apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk potensi konflik kepentingan. Ia juga mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung yang dinilainya tidak dikenal dalam KUHAP.
"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi," katanya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Kejagung tengah mempertaruhkan kredibilitas institusi dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, proses penyidikan harus benarbenar dilakukan secara profesional dan independen.
"Ada harga mahal jika Kejagung tidak bekerja profesional dalam menangani perkara ini. Tidak perlu meruntuhkan marwah institusi hanya untuk menyelamatkan satu orang," tegas Yudi.
Menurut Yudi, pengawalan publik penting agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan dan penahanan Febrie semata. Penyidik juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Saya tidak pernah menemukan perkara korupsi dilakukan sendirian. Pasti ada pemimpin, pelaksana, dan kaki tangannya," ujarnya.
Baca juga : Dave Laksono: Ini Langkah Positif Lindungi Konsumen
Meski demikian, Yudi tetap optimistis Tim 9 bentukan Kejagung yang ditugaskan menuntaskan kasus Febrie, mampu menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut. "Taruhan dalam kasus ini adalah institusi. Saya percaya mereka juga ingin bersih-bersih di internal," katanya.
Dukungan terhadap langkah Kejagung juga datang dari DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Kuntadi merupakan jaksa yang berintegritas dan independen sehingga diyakini mampu menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



