TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Budi Rustandi Tepis Isu Legalisasi Minol dan THM di Kota Serang, Perda PUK Justru Persempit Ruang dan Perketat Pengawasan

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Jumat, 31 Juli 2026 | 00:23 WIB
Wali Kota Serang, Budi Rustandi.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Wali Kota Serang, Budi Rustandi.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi secara pribadi sangat mendukung di wilayahnya terbebas dari aktivitas peredaran minuman beralkohol (minol) maupun tempat hiburan malam (THM) yang dinilai tidak sejalan dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal. Semangat tersebut dibuktikan usulan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) juga dimasukan klausal pelarangan total minol dan juga tempat hiburan malam. Namun semangat tersebut tentunya harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni dengan mengedepankan asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

“Usulan kita adalah melarang semua aktivitas minuman keras, baik peredaran, penyediaan, penjualan hingga konsumsi di seluruh wilayah Kota Serang. Klausul itu kita masukan dalam draf raperda, namun hasil dari harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan provinsi menolak itu dan hanya boleh dibatasi. Sebab peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena kita hidup di bawah UUD 1945, bukan hukum rimba,” ungkap Budi Rustandi, Rabu (29/7/2026).

 

Dirinya juga membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut Pemkot Serang akan melegalisasi peredaran minol dan juga tempat hiburan malam. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan yang lebih luas karena semuanya harus mengacu dan menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

 

Adapun yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana melakukan pengawasan terhadap hal tersebut agar tidak liar dan mengganggu masyarakat. “Harus kita sepakati dulu, apakah ini mau dibiarkan atau mau kita tertibkan, dibatasi, dipersempit ruangnya. Makanya ini harus dibahas secara transparan, jangan ada dusta di antara kita. Emang yang mau melegalkan siapa? Orang saya semangatnya adalah bagaimana melarang minuman keras dan saya sudah buktikan dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam di beberapa lokasi,” tegasnya.

 

Bahkan terkait dengan sanksi administratif, dirinya meminta agar setiap pelanggar Perda PUK bisa diberikan sanksi tinggi antara Rp1-5 miliar. Hal itu penting dimasukan dalam Perda PUK untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

 

Kamis (30/7/2026) di Gedung DPRD Kota Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, peredaran, penyediaan, dan penjualan minol secara regulasi di tingkat pusat sudah diatur. Dalam artian hal tersebut diperbolehkan, namun tentu setiap pengusaha harus memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

 

“Sekarang untuk mengurus izin bisa langsung ke pusat melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, red). Misal ada pengusaha mengajukan izin via OSS-RBA, dia langsung dapat izin dari pusat dan kita (pemerintah daerah, red) tidak bisa melarang. Maka peran pemerintah daerah adalah bagaimana melakukan pengaturan, misal zonasi jarak ke tempat pendidikan, sarana ibadah, dan lainnya,” ujar Nanang.

 

Kajian KPPOD, Minuman Beralkohol Masuk Komoditas Legal untuk Diperjualbelikan

 

Mengutip Ringkasan Eksekutif laporan kajian minol yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menyebutkan minol merupakan sebuah komoditi legal dan dapat diperjualbelikan jika mengikuti aturan dan legalitas yang telah diatur dalam perundang-undangan. Pada level nasional, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol yang mengkategorisasi minol dalam tipe A, B, dan C dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di daerah, pengaturan terkait minol sangat beragam.

 

“Kajian KPPOD (2014) menunjukan masih banyak kebijakan daerah terkait minol yang tidak mengikuti peraturan nasional, baik pada aspek yuridis, substansi dan prinsip. Selain itu, dari sisi perizinan (OSS-RBA), minol ini termasuk dalam skala usaha menengah/besar dengan tingkat risiko tinggi (NIB dan Izin).Konsekuensi dari kebijakan ini adalah penjual langsung dan pengecer terancam tidak dapat memperpanjang izin minol, lantaran persyaratan skala usaha sulit dipenuhi (batas minimum modal dan hasil penjualan tahunan),” tulis KPPOD dalam laporan yang dikutip tangselpos.id.

 

Menurut laporan tersebut menunjukkan masih ditemukan sejumlah regulasi minol bertentangan, inkonsistensi dan multitafsir dengan regulasi nasional. Perda/perkada minol di daerah masih bermasalah pada aspek legal,  substansi dan prinsip. Pada aspek yuridis (legal), uptodate acuan yuridis menjadi komponen yang paling bermasalah. Aspek substansi, masih banyak ditemukan regulasi minol yang tidak mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minol baik dari sisi penggolongan minol, lokasi, batasan usia, waktu penjualan dan pengendalian tarif retribusi izin. Aspek prinsip juga ditemukan bahwa perda minol melanggar prinsip free internal trade dan persaingan sehat yang berimplikasi pada meningkatnya akses terhadap pasar gelap dan meningkatnya penjualan dan konsumsi minol ilegal.

 

“Pada tahap implementasi, perda/perkada minol masih lemah dan belum efektif dalam mencapai tujuan kebijakan (pelanggaran dan/atau pengendalian). Keharusan menyiapkan lokasi khusus dan batasan usia pembeli minol tidak dijalankan beberapa daerah. Untuk itu, kajian menghadirkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah pusat, dan daerah, yakni: pemda perlu merevisi perda/perkada yang belum mengikuti regulasi nasional, mencabut ketentuan pelanggaran secara total minol di daerah, dan konsistensi dalam penegakan Perda/Perkada baik di lingkungan pemerintahan, masyarakat dan pelaku usaha. Di  sisi lain pemerintah juga pusat perlu melakukan harmonisasi dan penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah, serta keseragaman terminologi yang dipakai dalam aturan minol di pusat dan daerah,” tulis laporan KPPOD di akhir ringkasan eksekutifnya.(*) 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit