TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

JPU Kejari Lebak Tuntut Dua Terdakwa Penistaan Agama Dengan Hukuman Berbeda

//Nurlela Terancam Penjara 1,6 Tahun Dan Meta Meita 8 Bulan

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB
ORASI. Salah seorang emak-emak sedang melakukan orasi, hal dilakukan saat mengawal sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama, di halaman Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa
ORASI. Salah seorang emak-emak sedang melakukan orasi, hal dilakukan saat mengawal sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama, di halaman Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa

 

LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, tengah menuntut dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama, yakni Nurlela dan Meta Meita. Keduanya, mendapatkan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/8).

 

Untuk terdakwa Nurlela dikenakan pasal berlapis, yakni Penistaan Agama dan UU ITE dengan ancaman penjara 1,6 tahun. Sedangkan, Meta Meita hanya dituntut pasal Penistaan Agama dengan ancaman penjara 8 bulan.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Sebab, ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan islam tengah mengawal kasus tersebut di kawasan Pengadilan Negeri Lebak sejak pagi.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, mengungkapkan, Nurlela dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun. Sementara Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara.

 

Fitri menjelaskan, perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa menilai, Nurlela merupakan pihak yang memerintahkan Meta Meita melakukan aksi menginjak Al-Quran. Ia juga disebut memerintahkan saksi Heriansyah merekam peristiwa tersebut dan menyebarluaskan rekamannya ke publik.

 

“Perbuatan terdakwa menyangkut isu sara. Perbuatan tersebut dinilai merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan Indonesia pada umumnya,” kata Fitri, usai persidangan.

 

Selain hal yang memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nurlela diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana dan saat ini sedang mengandung dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.

 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan,” katanya.

 

Untuk terdakwa Meta Meita, JPU menuntut pidana penjara selama delapan bulan. Jaksa menilai peran Meta berbeda dengan Nurlela sehingga tuntutan yang diajukan tidak sama.

 

Persidangan yang berlangsung sejak pagi mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan massa yang didominasi kaum ibu datang dari berbagai daerah, seperti Lebak, Jakarta, Tangerang, Serang, dan Cilegon, untuk mengawal jalannya proses hukum.

 

Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, mereka berkumpul di depan PN Rangkasbitung sambil menyampaikan aspirasi agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa. Massa juga melantunkan salawat dan meneriakkan sejumlah yel-yel selama persidangan berlangsung.

 

Aparat kepolisian menempatkan personel di sejumlah titik untuk mengamankan jalannya sidang. Anggota pengamanan internal dari Front Persaudaraan Islam (FPI) juga tampak membantu menjaga massa agar aksi berlangsung tertib.

 

Karena alasan keamanan, akses menuju ruang sidang dibatasi. Petugas keamanan PN Rangkasbitung hanya mengizinkan aktivitas di area luar gedung.

 

Usai sidang pembacaan tuntutan sekitar pukul 11.36 WIB, Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah FPI Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menyatakan, pihaknya tidak puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. Menurut dia, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

 

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa,” tegas Ahmad Hafidz Rosyid di hadapan massa aksi.

 

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.(pal)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit