TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Warga Masih Kebingungan Terkait Program Diskon PKB di Banten, Denda Hilang Tapi Pajak Masih Tinggi

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Ilustrasi cek fisik kendaraan bermotor di Samsat Pandeglang.(Dok. tangselpso.id)
Ilustrasi cek fisik kendaraan bermotor di Samsat Pandeglang.(Dok. tangselpso.id)

SERANG - Masyarakat selaku wajib pajak masih kebingungan dengan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam progrram tersebut terdapat tiga kebijakan, yakni penguranan pokok PKB sebesar 5 persen mulai 18 Agustus-31 Oktober 2025.

 

Kemudian pengurangan pokok PKB berupa diskon 20 persen untuk mutasi dari luar Banten dan diskon 40 persen untuk atas nama perusahan mulai 18 Agustus-23 Desember 2026. Program ketiga yakni, pembebasan denda PKB mulai 18 Agustus-31 Oktober 2025.

 

M. Ridwan warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mengaku, belum begitu mengerti dengan program keringanan PKB oleh Pemprov Banten. Pada saat dicek melalui aplikasi online, nilai PKB sepeda motornya cukup besar. “Bingung juga ini, denda PKB-nya hilang, tapi PKB pokoknya malah besar. Saya juga enggak tahu ini kok bisa begitu, apakah dikalikan atau bagaimana,” katanya, Selasa (18/8/2026).

 

Dirinya tidak menyalahkan persoalan tersebut, namun informasi yang sampai ke masyarakat tidak terlalu jelas, sehingga sebagian besar masyarakat masih beranggapan ada pemutihan PKB secara menyeluruh. “Jadi yang benar itu bagaimana, apakah ada pemutihan tunggakan pembayaran PKB atau hanya menghapus denda PKB, soalnya pajak saya besar ini,” keluhnya.

 

Senada disampaikan warga lainnya, Muhammad Ashar. Ia lebih menyoroti terkait pelayanan di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) karena masih berbelit dan menghabiskan banyak waktu. “Sebetulnya kalau pelayanan cepat, pasti banyak yang bayar pajak, sama calo juga tuh, masih banyak berkeliaran, kalau bisa ditindak dong,” ketusnya.

 

Dia mengatakan, program yang dilayangkan Pemprov Banten cukup bagus dan membantu, hanya saja kejelasan informasi harus terus dilakukan, agar pesan yang disampaikan oleh kepala daerah dan yang diterima masyarakat itu sama. “Programnya bagus, hanya saja masyarakat ini kan banyak yang belum tahu, belum mengerti, kaya saya baru tahu sekarang. Jadi memang kaget juga pas liat PKB pokoknya malahan besar,” katanya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, program diskon PKB akan berlaku pada tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kemudian khusus untuk kategori Mutasi Masuk, masa berlaku program diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

 

“Untuk periode kita memiliki tiga program, pertama adalah bebas denda dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026. Kemudian diskon pajak untuk yang taat pajak itu 18 sampai dengan 31 Oktober 2026. Dan kita memiliki satu lagi satu program yang memudahkan masyarakat untuk bisa masuk ke Provinsi Banten. Mutasi masuk itu kita diskonkan pajaknya untuk perorangan 20 persen, sedangkan untuk perusahaan itu sampai 40 persen kita bebaskan pokok pajaknya,” terang Berly.

 

Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada sekira dua juta lebih kendaraan baik roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor atau PKB, bahkan tingkat partisipasi masyarakat kalangan menengah ke bawah enggan membayar pajak.

 

Terkait hal itu, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadikan bagian dari pembangunan melalui pembayaran pajak. Oleh karena, uang yang terkumpul akan kembali dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Banten. “Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar, kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,” katanya.

 

Berly mengaku, masih banyak perusahaan yang hingga kini beroperasi di wilayah Banten tetapi kendaraan operasionalnya masih terdaftar di luar Banten. “Kita sudah menganalisis bahwa masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah Banten,” ungkapnya.

 

Dia mengatakan, sekora 25 persen dari 200 ribu kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan plat nomor luar Banten. Kondisi itu menjadi perhatian karena kendaraan operasional perusahaan menggunakan fasilitas dan infrastruktur yang disediakan pemerintah daerah.

 

“Harapannya kita mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten untuk berpartisipasi dalam memutasikan kendaraannya, sehingga kendaraan operasionalnya menjadi wajib pajak di wilayah Provinsi Banten,” tutupnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit