Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Begini Awal Kasusnya
JAKARTA – Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dasar untuk meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, P tercatat sebagai pelapor, sementara DM merupakan korban. Adapun Ruben sebelumnya berstatus sebagai terlapor.
“Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Bermula dari Tawaran Investasi
Kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli produk yang dijalankannya. Tawaran itu kemudian menarik minat korban hingga keduanya membuat kesepakatan mengenai penyerahan modal dan keuntungan yang akan diperoleh.
Joko menjelaskan, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana kepada Ruben sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan korban disebut tidak diterima. Dana yang sebelumnya diserahkan sebagai modal juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus Naik ke Penyidikan
Awalnya, laporan tersebut ditangani polisi dalam tahap penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh hasil penyidikan.
Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jenis produk yang diperjualbelikan dalam kerja sama tersebut maupun jumlah kerugian yang dialami korban.
Joko mengatakan nilai kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
“Laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” kata Joko.
Ruben Segera Dipanggil
Setelah penetapan tersangka, Ruben belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik kini menyiapkan jadwal pemanggilan untuk meminta keterangan Ruben terkait perkara tersebut.
“Kalau kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujar Joko.
Penyidik memperkirakan pemeriksaan terhadap Ruben akan dilakukan pada pekan depan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” katanya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu









