Bapemperda Evaluasi 9 Raperda Insiatif DPRD
SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi perkembangan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang saat ini berada dalam berbagai tahapan pembahasan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap Raperda berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dari sembilan Raperda tersebut, terdapat sejumlah aturan yang berpeluang diselesaikan pada tahun ini, sementara lainnya diperkirakan berlanjut hingga 2027.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, progres pembahasan masing-masing Raperda berbeda. Sebagian telah menyelesaikan pembahasan di tingkat Bapemperda, sedangkan lainnya masih membutuhkan tahapan lanjutan.
“Hari ini kita membahas progres sembilan Raperda inisiatif DPRD. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum. Ada yang bisa selesai tahun ini, dan yang belum selesai kemungkinan akan berlanjut pada 2027,” kata Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (20/8).
Salah satu Raperda yang tengah memasuki tahapan lanjutan adalah Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang diinisiasi anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Sudiar menjelaskan, Raperda tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi di tingkat Bapemperda. Selanjutnya, rancangan aturan itu akan menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.
“Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan, harmonisasi di Bapemperda sudah selesai. Selanjutnya masuk tahapan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan juga telah melewati pembahasan di tingkat Bapemperda.
Raperda tersebut bahkan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Tangsel. Kondisi itu membuat aturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu Raperda yang dinilai paling memungkinkan diselesaikan pada tahun ini.
“Yang kemungkinan bisa selesai tahun ini yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Sudiar.
Berbeda dengan Raperda lainnya, Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi PSI tidak dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Menurut Sudiar, keputusan tersebut diambil setelah adanya rekomendasi dari Kanwil Kementerian Hukum. “Terkait penanganan konflik sosial dari PSI, itu memang tidak dilanjutkan. Karena Kanwil Hukum tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan,” terang Sudiar.
Bapemperda juga mengevaluasi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Meski telah melalui harmonisasi di tingkat Bapemperda, pembahasannya belum dapat diteruskan.
Sudiar mengatakan, pembahasan Raperda tersebut masih menunggu kepastian regulasi terbaru dari pemerintah pusat serta perkembangan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Jadi masih menunggu pelaksanaan pembangunan PSEL dan undang-undangnya yang terbaru, termasuk Perpres itu. Kita tidak bisa mengubah tanpa acuan yang pasti dulu, nanti timbul persoalan baru lagi,” katanya.
Selain itu, terdapat Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Tangsel Tahun 2026 yang merupakan inisiatif anggota Fraksi Demokrat. Raperda tersebut masih masuk dalam rangkaian pembahasan Bapemperda.
Fraksi Demokrat juga menginisiasi Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang merupakan lanjutan pembahasan dari tahun 2025. Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Olahraga menjadi salah satu usulan dari anggota DPRD Fraksi Golkar.
Adapun Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif anggota Fraksi PKS telah selesai diparipurnakan. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Banten.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel juga telah melewati tahapan penting. Raperda tersebut sudah selesai dibahas di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Banten dan telah diparipurnakan bersama Wali Kota Tangsel.
Sudiar menegaskan, Bapemperda akan terus mengawal seluruh proses pembentukan Raperda agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, setiap Raperda akan kami kawal sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tangsel,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu








