TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BPOM: MBG Lebih 4 Jam Berisiko Basi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 15 September 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi dapur SPPG. Foto : Ist
Ilustrasi dapur SPPG. Foto : Ist

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar disiplin menerapkan batas waktu penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, makanan siap saji yang dibiarkan lebih dari empat jam setelah matang berisiko mengalami penurunan kualitas hingga basi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi pertumbuhan mikroorganisme dan terbentuknya racun biologis.


“Jangan lewat empat jam. Kalau lewat empat jam, itu hitungan kami sudah basi,” tegas Taruna di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).


Ia mencontohkan makanan yang dimasak pukul 01.00 WIB, tetapi baru dibagikan kepada penerima manfaat pada pukul 12.00 WIB. Artinya, makanan tersebut telah tersimpan selama 11 jam sebelum dikonsumsi.


Menurut Taruna, batas waktu tersebut telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan MBG. Namun, hasil pengawasan BPOM masih menemukan praktik penyajian yang melampaui batas aman.


“Dari data yang disampaikan oleh petugas kami mengecek kejadiannya, salah satu penyebab tertingginya yaitu tidak dilaksanakannya tupoksi dalam konteks SOP yang telah diberikan oleh Badan POM,” ujarnya.


Taruna mengatakan, pengawasan BPOM juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam pemeriksaan sampel di lokasi kejadian, termasuk adanya kandungan aflatoksin.


BPOM, lanjutnya, merekomendasikan pemberian sanksi terhadap SPPG yang terbukti tidak mampu menjalankan SOP. Sanksi dapat berupa pembekuan operasional hingga penutupan.


“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang di-suspend, juga ada yang mungkin ditutup,” katanya.


Taruna menambahkan, BPOM akan memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah untuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten.


Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115, posisi BPOM dalam program MBG adalah sebagai pengawas, bukan pelaksana.


Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach meminta aspek keamanan pangan menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP harus dilakukan sejak pemilihan bahan baku hingga makanan dikonsumsi.


“Bagi kami di Komisi IX, yang terpenting adalah memastikan pada saat yang sama aspek keamanan serta kualitas pangan tetap terjaga,” ujar Nafa.
Ia menilai pencatatan waktu produksi, batas konsumsi, proses pengolahan, kebersihan, pengemasan, hingga distribusi perlu diperketat.


“Jangan menunggu terjadi masalah baru kemudian dilakukan perbaikan. Pencegahan dan pengawasan harus berjalan sejak awal,” tegasnya.
Nafa juga meminta tidak ada toleransi bagi SPPG yang terbukti melanggar ketentuan dan membahayakan penerima manfaat.


Peringatan BPOM tersebut disampaikan di tengah sejumlah kasus dugaan keracunan setelah penerima manfaat menyantap MBG sepanjang September 2026.


Kasus antara lain terjadi di Rembang, Jawa Tengah, dengan 777 korban; Sidoarjo, Jawa Timur, 730 korban; Agam, Sumatera Barat, 276 korban; serta Tana Toraja, Sulawesi Selatan, 152 korban.
Insiden berikutnya dilaporkan di Nganjuk dengan 50 korban, Jombang 85 korban, dan Pati sebanyak 231 korban.


Terbaru, sebanyak 352 siswa dari lima sekolah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit