TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Aset yang Dibeli dari Fee Haji Khusus

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Agus Syafii, mengakui menggunakan uang fee percepatan haji khusus untuk membeli sejumlah aset.


Pengakuan itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).


Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte menunjukkan sejumlah dokumen transaksi aset milik Agus. Di antaranya mobil Toyota Fortuner senilai Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jawa Timur Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya yang pembangunannya menghabiskan sekitar Rp900 juta.


Jaksa kemudian menanyakan apakah seluruh aset tersebut dibeli atau dibangun menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2024.
"Betul," jawab Agus.


Aset-aset tersebut kini telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti.
Agus memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.


Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama tiga terdakwa lainnya melakukan permufakatan terkait kuota haji tambahan 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit