TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Pandeglang Terbitkan SPDP Kasus Cabul Oknum Dewan

Y Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh: Ari Supriadi
Rabu, 30 November 2022 | 21:25 WIB
PMII Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa mengecam tindakan oknum dewa Y di depan Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (29/11/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
PMII Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa mengecam tindakan oknum dewa Y di depan Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (29/11/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mulai menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota dewan setempat berinisial Y.

Tidak hanya itu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sudah melakukan cek ulang olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman oknum dewan Y di Kecamatan Majasari.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, kasus tersebut sudah memenuhi unsur, sehingga oknum dewan Y dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan, sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik.  “Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli forensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskannya, jika tidak ada halangan, besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. “Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” katanya.

Setelah mendapat keterangan dari saksi ahli, penyidik langsung melangkah dengan melakukan penetapan Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. “Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” katanya.

AKP Shilton menegaskan, unsur untuk menetapkan oknum dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur. “Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Selain meminta keterangan ahli forensik, jika dirasa masih kurang yakin pihaknya juga bakal meminta keterangan ahli pidana. “Misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” tambah dia.

Selain itu penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang terjadi pada 21 April lalu itu. “Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.(rie)

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo