TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dari Pemerasan Izin Imigrasi

Reporter & Editor : AY
Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Foto : Ist
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa terlibat pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian dengan total nilai Rp 168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.


Jaksa KPK mengungkapkan, pemerasan dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).


Selain Silmy, jaksa menyebut mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menerima Rp 500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra disebut menerima Rp 6,53 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit