TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Langgar Bendera Kuning Dua Kali, Veda Ega Dihukum Mundur Enam Posisi di Qatar

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 07 November 2026 | 10:41 WIB
Pembalap Moto3 asal Indonesia Veda Ega Pratama. Foto : Ist
Pembalap Moto3 asal Indonesia Veda Ega Pratama. Foto : Ist

QATAR – Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, harus menerima hukuman penalti enam posisi start pada balapan utama Moto3 Grand Prix Qatar, Minggu (8/11/2026). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Veda kembali melanggar aturan bendera kuning.


Dikutip dari situs resmi MotoGP, FIM MotoGP Stewards Panel menyatakan Veda tidak mengindahkan sinyal bendera kuning di sektor 11 saat menjalani sesi latihan bebas pertama (FP1). Alih-alih mengurangi kecepatan, pebalap asal Gunungkidul itu justru mencatatkan waktu terbaik pribadinya di sektor tersebut.


"Veda terpantau tidak mematuhi sinyal di marshalling sektor 11 dan justru mencatatkan waktu sektor terbaik pribadi," demikian keterangan MotoGP.


Dalam regulasi balap, bendera kuning merupakan tanda adanya potensi bahaya di lintasan. Seluruh pebalap yang melihat sinyal tersebut wajib mengurangi kecepatan dan tidak diperbolehkan meningkatkan performa selama berada di sektor yang diberi peringatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit