Langgar Bendera Kuning Dua Kali, Veda Ega Dihukum Mundur Enam Posisi di Qatar
QATAR – Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, harus menerima hukuman penalti enam posisi start pada balapan utama Moto3 Grand Prix Qatar, Minggu (8/11/2026). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Veda kembali melanggar aturan bendera kuning.
Dikutip dari situs resmi MotoGP, FIM MotoGP Stewards Panel menyatakan Veda tidak mengindahkan sinyal bendera kuning di sektor 11 saat menjalani sesi latihan bebas pertama (FP1). Alih-alih mengurangi kecepatan, pebalap asal Gunungkidul itu justru mencatatkan waktu terbaik pribadinya di sektor tersebut.
"Veda terpantau tidak mematuhi sinyal di marshalling sektor 11 dan justru mencatatkan waktu sektor terbaik pribadi," demikian keterangan MotoGP.
Dalam regulasi balap, bendera kuning merupakan tanda adanya potensi bahaya di lintasan. Seluruh pebalap yang melihat sinyal tersebut wajib mengurangi kecepatan dan tidak diperbolehkan meningkatkan performa selama berada di sektor yang diberi peringatan.
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
PORPROV 2026 | 1 hari yang lalu
PORPROV 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



