DPRD Pandeglang Copot Yangto dari Jabatan Ketua Fraksi NasDem-Perindo
Menyusul Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
PANDEGLANG - DPRD Kabupaten Pandeglang melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 172/S Kep. 04 – DPRD/Tahun 2022 tentang Perubahan Susunan dan Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pandeglang Masa Jabatan 2019-2024, resmi menurunkan jabatan Yangto dari Ketua Fraksi NasDem-Perindo menjadi anggota, yang ditetapkan pada 7 Desember lalu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang salah satunya merujuk pada surat DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang Nomor: 01-S1/NasDem/PDG/XII/2022 pada 4 Desember 2022 perihal Perubahan Struktur Fraksi NasDem Perindo.
Dalam SK tersebut, mengubah struktur Fraksi NasDem-Perindo yang sebelumnya jabatan ketua diisi oleh Yangto kemudian digantikan oleh Wahid Abdul Qodir. Pada posisi Sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh Wahid Abdul Qodir digantikan oleh M. Dadi Rajadi dan posisi anggota tetap Aan Karnamah yang berasal dari Partai Perindo.
“Mengubah Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 172/S Kep. 02 – DPRD/X/Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan dan Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2024, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor: 172/S Kep. 04 – DPRD 2022 tentang Perubahan Susunan dan Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2024,” demikian bunyi diktum kesatu dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Pandeglang, Dede Mulyadi, dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama dua raperda hasil fasilitasi gubernur di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (14/12/2022) sore.
Selanjutnya pada diktum kedua disebutkan, susunan atau komposisi pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud diktum kesatu terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota-anggota yang nama-namanya tercantum dalam lampiran SK tersebut.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya,” bunyi diktum keempat.
Sebagaimana diketahui, usulan pencopotan Yangto sebagai Ketua Fraksi NasDem-Perindo menyusul status penetapan tersangka politisi dari Dapil III itu oleh Polres Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Majasari pada 21 April 2022 lalu. Melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim pada 3 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Yangto resmi menyandang status sebagai tersangka.(rie)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu