TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Y di Mapolres Pandeglang Selasa Besok

Oleh: BNN
Editor: admin
Senin, 19 Desember 2022 | 15:57 WIB
Ilustrasi pencabulan (foto: istimewa)
Ilustrasi pencabulan (foto: istimewa)

PANDEGLANG – Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menegaskan, tak akan segan menjemput paksa oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Hal itu bakal dilakukan, jika pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua kalinya yaitu besok (Selasa, 20/12/2022), tersangka tak juga memenuhi panggilan alias mangkir.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, tersangka oknum Anggota Dewan Y harus datang, memenuhi panggilannya.
“Selasa (besok, red) harus datang. Kalau nggak, kami surati lagi selanjutnya jemput paksa,” tegas AKP Shilton, Senin (19/12/2022).
Kata Shilton, pada panggilan sebelumnya, tersangka absen pada pemeriksaan pertama, ia beralasan sedang di luar Kota.
Kali ini katanya, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Y.
“Kami panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung. Sebelum kami kirim surat panggilan kedua, sempat ditanya kapan mau datang?, janji minggu ini. Nggak datang, kami kirim lagi surat (panggilan),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, Dede Kurniawan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak dapat di restorative justice.
Diketahui, restorative justice (Keadilan Restoratif) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dede mencontohkan salah satu kasus yang dapat di restorative justice seperti, pencurian motor. Ketika terjadi kesepakatan antara korban dengan pelakunya, maka motor yang sempat dicuri akan kembali kepada pemiliknya (korban).
“Berbeda dengan kasus dugaan yang menimpa klien kami. Apakah ketika di musyawarahkan, lalu terjadi kesepakatan perdamaian, lantas ‘kehormatan’ yang sudah dirampas terduga pelaku (tersangka Y,red) akan kembali utuh begitu saja, tentu tidak kan ?. Kami sangat berharap, jangan ada restorative justice dalam hal ini,” kata Dede, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022). 

​​

Komentar:
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
01
Juara Liga Italia 2025 Napoli Ditantang Genoa

Olahraga | 1 hari yang lalu

02
Golek Buta FC Bukan Tim Kaleng-kaleng

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 10 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ajang Dejan FC Panaskan Mesin Songsong Liga 3

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
2 Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 10 Mei 2025

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit