Hakimnya Jadi TSK
MA Bopeng
JAKARTA - Wajah institusi Mahkamah Agung (MA) kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 1 lagi hakim dalam perkara kasus tindak pidana korupsi. Total, ada 3 hakim yang terseret dalam kasus mafia peradilan. Warganet yang geram dengan kasus ini menganggap, MA sudah bopeng.
Tersangka baru dalam perkara mafia peradilan di lingkungan MA adalah Edy Wibowo. Dia adalah hakim yustisial. Edy diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit.
Edy menjadi tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dari 14 nama yang diciduk KPK, 3 di antaranya berstatus sebagai hakim; 2 hakim agung dan 1 hakim yustisial.
Penetapan Edy sebagai tersangka diumumkan langsung Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firly Bahuri. Edy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi, kemarin. Edy yang keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.50, langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
Dalam keterangannya, Firli menyebut Edy diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit. Firli menjelaskan, sebelumnya PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan RS SKM di Pengadilan Negeri Makassar. Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan Yayasan RS SKM dinyatakan pailit.
Namun, Ketua Yayasan RS SKM mengajukan upaya kasasi agar putusan tingkat pertama ditolak dan menganulir keputusan pailit. Guna memperlancar permohonan tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang antara pihak Yayasan RS SKM dengan Edy. Uang suap diberikan kepada Edy melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kebutuhan dalam rangka kepentingan penyidikan, maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap EW selama 20 hari pertama dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” jelas Firli, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi membenarkan adanya hakim yustisial MA yang diamankan KPK. “Iya betul (yang ditangkap) panitera pengganti (hakim yustisial) pada Mahkamah Agung Kamar Perdata di ruang Prof takdir,” sebut Sobandi, kemarin.
Sementara, Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Anti Rasuah menetapkan Edy sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara MA. Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, bertambahnya hakim MA yang ditetapkan sebagai tersangka membuat rangkaian pengungkapan dugaan suap tersebut semakin lengkap.
Selain itu, KY memastikan bakal memeriksa persoalan etik terhadap Edy. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi pemeriksaan yang dilakukan KY sebelumnya terkait perkara ini. KY sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari pemberi, hingga pihak perantara.
Di media sosial, netizen ramai-ramai menumpahkan kekesalannya kepada MA. “Ingin cepat kaya harta bertumpu, jadilah hakim,” tulis @susiloyhu, menyindir Edy yang diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 2,4 miliar. “Predikat wakil Tuhan, aslinya wali setan,” seloroh @booddee. “Upssssss,,,!” timpal @Kristam80 sembari menyertakan emoji kesal.
“Makin ruwet. Lagi hakim Tersangka KPK. Wajah buruk hukum Indonesia,” cuit @fathir194. “Kalo hakimnya kelakuan kaya gitu,alamat keadilan hanya slogan,siapa bayar dia menang,,,ruweeet,,ruwet,,” sindir @Mahesa797. “Seorang Hakim saja berbuat begini, gimana dengan penegakan hukum akan adil,” timpal @Xeranji2. rm.id
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu