TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Eks Pejabat Samsat Kelapa Dua Didakwa Korupsi Rp 10,8 Miliar

Oleh: Mg1
Editor: admin
Jumat, 23 Desember 2022 | 10:55 WIB
Suasana persidangan kasus tindak pidana korupsi di Samsat Kelapa Dua. (Ist)
Suasana persidangan kasus tindak pidana korupsi di Samsat Kelapa Dua. (Ist)

SERANG - Eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Banten, Zulfikar, didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 10,8 miliar, meskipun ia hanya mengakui Rp 3,6 miliar.

Pengakuan ini didapatkan saat Rendalev Bapenda Banten melakukan pemeriksaan penggelapan pajak ke Samsat Kelapa Dua. Diakui, bahwa penggelapan dimulai sejak Maret 2021 hingga Oktober 2021.

“Saya bilang, saya mengatakan menyesal, saya juga sudah nggak enak, saya balikin saja,” kata Zulfikar di pengadilan, Kamis (22/12/2022).

Ditemukan bahwa telah terjadi penggelapan senilai Rp 2,1 miliar, yang kemudian ia laporkan ke Kepala Samsat Kelapa Dua, Bayu Adi Putranto dan justru mengatakan nilainya Rp 3,6 miliar.

“Pak Bayu bilang lebih dari itu, saya bilang saya tidak tahu lebih dari itu,” katanya.

Tak bergerak sendiri, terdakwa melakukan aksinya bersama dengan tiga rekannya yaitu Achmad Pridasya, M. Bagza Ilham, dan Budioyono. Kini mereka berempat didakwa korupsi senilai Rp 10,8 miliar dalam penggelapan pajak kendaraan.

Pada awalnya, terdakwa Zulfikar sudah meminta terdakwa lain untuk menghentikan penggelapan pada Oktober, namun mereka tetap melakukannya dengan cara mengubah ketetapan pajak. 

Lebih lanjut, Zulfikar pun membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui penggelapan senilai Rp 3,6 miliar.

“Rp 10 miliar itu saya nggak tahu, yang saya tahu Rp 3,6 miliar. Saya nggak tahu. Saya tahu di bulan Maret awal, saat itu saya bilang setop. Jadi gini, alurnya ini berjalan, saya berjalan, mereka pun berjalan. Tanpa sepengetahuan saya,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, mereka melakukan penggelapan tanpa sepengetahuan dirinya. Terdakwa lain menggelapkan pajak setelah mendapat informasi dari Kepala Samsat, dan melakukan penggelapan tanpa Zulfikar.

“Bagza ngaku ke Pak Bayu bahwa kami katanya bikin tim lagi di luar Pak Zul,” ucapnya.

Diduga, penggelapan dana dilakukan mulai Juni 2021 hingga Februari 2022, dengan penggelapan pajak yang merugikan negara senilai Rp 10,8 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit