TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Pandeglang Berakhir Damai

Korban Alami Trauma dan Hamil

Oleh: Ari Supriadi
Kamis, 19 Januari 2023 | 08:46 WIB
Foto surat perjanjian pelapor dengan terlapor kasus dugaan pencabulan.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Foto surat perjanjian pelapor dengan terlapor kasus dugaan pencabulan.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap H anak berusia 14 tahun di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, oleh pelaku AW yang masih memiliki hubungan keluarga berakhir damai.

Korban yang masih duduk di Kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, yang dirudapaksa sebanyak tiga kali oleh pelaku saat ini hamil dengan usia kandungan sekitar 32 minggu.

Berdasarkan penelusuran Tangsel Pos, perdamaian dilakukan atas adanya mediasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, baik dari pihak korban maupun pelaku. Selain perjanjian secara tertulis, pelaku juga menyerahkan uang senilai Rp 15 juta sebagai ganti rugi kepada pihak korban.

Menurut informasi yang diterima, kasus tersebut bermula muncul setelah orang tua korban berinisial Ha membuat laporan polisi nomor: LP/B/02/I/2023/SPKT/Res. Pandeglang/Banten pada 7 Januari 2023 lalu. 

Dalam laporan yang diterima oleh Aipda Hari Susanto itu menyebutkan, pelapor Ha (59) melaporkan bahwa pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh terlapor (AW).

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa korban disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor yang berlokasi di rumah terlapor dan tetangga terlapor yang berjarak sekitar tiga meter dari rumah pelapor. Akibat perbuatan pelaku, dalam laporan tersebut juga disebutkan jika korban mengalami shock dan hamil.

Namun, dua hari berselang setelah membuat laporan polisi atau tepatnya 9 Januari 2023, pelapor Ha menyampaikan surat pencabutan laporan/pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Pandeglang.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ha di atas materai Rp 10.000 itu terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pencabutan laporan polisi atau permohonan kepada Kapolres Pandeglang untuk tidak melanjutkan proses hukum atas laporan pengaduan tersebut.

Keempat poin itu adalah, pertama karena pelapor yang merupakan pihak korban sudah memaafkan perbuatan pelaku. Kemudian poin kedua, pelapor mencabut seluruh keterangan yang diberikan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Poin ketiga, pelapor menyatakan melepas hak untuk menuntut/melaporkan pelaku di hadapan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Poin terakhir, pelapor tidak akan menuntut dan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan melainkan sudah diselesaikan dengan cara musyawarah.

Selain membuat surat permohonan pencabutan perkara, pelapor Ha juga membuat surat perjanjian musyawarah bersama pelaku AW yang disaksikan oleh F dan H. R. Dalam surat perjanjian tersebut terdapat tiga poin yang menjadi kesepakatan antara pelapor (pihak kedua) dan terlapor (pihak kesatu).

Tiga poin itu adalah:

1. Pihak ke-I (satu) siap dan bersedia untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan cabul/asusila dan siap bertanggungjawab yang sudah dibuat dengan perjanjian pada tgl 7 Januari 2023 kepada pihak ke-II (dua);

2. Pihak ke-II (dua) siap dan bersedia serta menerima apa-apa yang disampaikan oleh pihak ke-I (satu); dan

3. Seandainya pihak ke-I (satu) dan pihak ke-II (dua) mengingkari hasil musyawarah ini siap diproses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Polisi Belum Dapat Lanjutkan ke Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, jika kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Majasari yang dilaporkan pada 7 Januari lalu sudah berakhir damai melalui proses musyarawah antara kedua belah pihak pada 9 Januari.

"Dalam upaya restorative justice yang diambil adalah pilihan yang terbaik untuk si korban. Dalam hal ini si pelaku siap bertanggung jawab membiayai kehidupan dan pendidikan korban. Sedangkan pertimbangan musyawarah yang melibatkan masing-masing pihak keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ada di sana," terang AKP Shilton, melalui WhatsApp messenger kepada Tangsel Pos, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, hasil musyawarah bisa gugur jika terjadi pelanggaran dari kedua belah pihak. Misalkan di kemudian hari terlapor tidak kooperatif atau mangkir dari poin-poin yang telah disepakati dalam musyawarah, maka penyidik siap membela korban.

"Pada intinya kami ini pelayan, rajanya adalah korban. Kalau korban datang ke kami perlu perlindungan, kita siap di depan melindungi. Tapi jika ternyata antara korban dan pelaku sudah ada kesepakatan musyarawah, kita ambil pilihan yang paling terbaik untuk korban. Dengan catatan, jika di kemudian hari si pelaku ternyata tidak kooperatif atau mangkir dari poin-poin musyawarah yang telah disepakati, maka kami siap membela korban untuk proses hukum pelaku," bebernya.

Adanya pencabutan dan surat perjanjian antara pelapor dengan terlapor, kemudian Polres Pandeglang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dengan nomor: B.18/10/I/2023/Satreskrim pada 9 Januari.

Dalam SP2HPL yang ditandatangani oleh AKP Shilton itu menerangkan, atas dasar LP/B/02/I/2023/SPKT/Res. Pandeglang/Banten pada 7 Januari dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp.Lidik/09/I/2023/Satreskrim pada 9 Januari, kasus tersebut belum bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan tanggal 07 Januari 2023, setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," demikian isi poin 2 dalam SP2HPL tersebut.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo