Kepala Desa Haus Kekuasaan
JAKARTA - Kepala desa kembali menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Netizen ramai menanggapi soal itu.
Tuntutan itu disampaikan kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) saat berdemo di Gedung DPR, Selasa (17/1). Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Para kepala desa itu membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Seragam kepala desa pun mereka kenakan saat mengikuti aksi. Bahkan, ada yang terlihat sangat modis dengan kaca mata hitam bermerek.
Salah satu peserta aksi yang merupakan Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengatakan, masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa, tidaklah cukup. Khususnya, untuk meredakan tingginya tensi politik.
“Enam tahun ini sangat kurang. Ketika kami jabatan enam tahun, kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu enam tahun,” kata Robi di Kompleks DPR.
Robi menganggap, masa jabatan selama enam tahun semakin mempertajam persaingan antara cakades atau calon kepala desa. Dia pun optimistis, masa jabatan sembilan tahun dapat menurunkan tensi persaingan.
“Harapan kami, ketika sembilan tahun jabatan, maka persaingan politik akan berkurang karena waktu cukup lama,” ucapnya.
Para anggota DPR juga sempat menemui mereka untuk melakukan pertemuan membahas tuntutan yang dibawa.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB M Toha menyatakan, DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Toha mengatakan, semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut. Dia juga mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengamini hal serupa.
“Saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II, bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi, dan Pak Tito menjawab, ‘iya akan segera’, gitu,” kata Toha usai menemui para demonstran kades di Kompleks Parlemen.
Pemerintah pun demikian. Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (17/1), mengklaim Jokowi setuju perubahan masa jabatan kepala desa.
“Saya dipanggil terkait demonstrasi kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman.
Budiman juga menyampaikan ke Jokowi soal perlunya pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, tuntutan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pasalnya, pembangunan desa dapat lebih efektif, tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Netizen bersuara soal tuntutan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Akun @Raharjo771 mengatakan, seharusnya para kepala desa fokus memikirkan kesejahteraan warganya. Bukan malah minta perpanjangan masa jabatan.
“Memperjuangkan kok ya memperjuangkan kepentingan diri sendiri. Mbok perjuangkan gimana pengangguran kemiskinan dan persoalan di desa bisa berkurang,” sindirnya.
“Para kepala desa muka-muka tembok haus kekuasaan, 6 tahun kurang minta 9 tahun. Memalukan,” kata @SawalRi. “Manusia-manusia gila jabatan pada demo,” timpal @ntoniusn.
Akun @Fahrihamzah menanggapi tuntutan kades dengan logika sederhana. Seperti, desa adalah pusat kaderisasi pemimpin, dana desa ikut jadwal APBN dan akuntabilitas kades makin penting melalui kompetisi.
“Maka sebaiknya periodesasi ya ikut APBN/APBD 5 tahunan. #SelamatkanDemokrasiDesa,” ujarnya.
Akun @RockisangP mengatakan, masa jabatan 6 tahun saja desa masih banyak yang semrawut, jalan banyak rusak, sekolah masih pada hancur, belum fasilitas umumnya yang belum layak. Dia meminta kepala desa membuktikan diri bisa bekerja dan memimpin masyarakat.
“Kerja dulu deh yang benar, pergunakan dana desa tepat sasaran, jangan tepat ke kantong pribadi. Malu-maluin aja,” ujarnya.
Akun @Fadia06736562 mengatakan, jabatan 9 tahun tidak sesuai dengan semangat reformasi. Terlalu lama menjabat juga berpeluang melakukan banyak penyelewengan.
“Bayangkan saja, ada kades kerja 9 tahun dan desanya tetap tertinggal dan keluarga kades sejahtera. Apa ini yang diinginkan,” timpal @aldrianus_wanca.
Akun @syafiie_marsa mengatakan, kalau memang baik, mestinya rakyat yang minta bukan kepala desa. Mau lama, korupsi dana desa. Mending DPR turun lihat hasil kades ini apa pebangunannya. “Haus kekuasaan. Waktu 6 tahun itu sudah lebih dari cukup,” katanya.
Akun @joyo_kacer menyarankan masa jabatan kepala desa dipangkas saja. Lebih setuju jabatan kepala desa diperpendek, cukup 3 atau 4 tahun.
Akun @ampesaja juga sama. Masa jabatan jabatan kepala desa tidak perlu terlalu panjang, cukup 3 tahun saja. Kata dia, kalau rakyat merasa kinerjanya bagus dan bermanfaat, pasti dipilih lagi.
“Banyak kepala desa yang korupsi. Semoga usulan buat perpanjangan masa jabatan bisa dikaji ulang,” sambung @HettyPraba.
Sementara, @EkoSandjojo mengatakan, kepala desa adalah garda terdepan dari Pemerintah yang berhadapan dan melayani langsung masyarakat di hampir 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Sudah sepatutnya aspirasi mereka didengar dan diperhatikan selama dalam kerangka NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila.
“Ayo dukung jabatan kepala desa menjadi 9 tahun supaya pembangunan di desa lebih terasa maksimal,” ujar @sanditunggal_. rm.id
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu