Kemungkinan Besar Jabatan Sekda Bakal Plh
Supaya Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

PANDEGLANG - Untuk mengisi kekosongan jabatan orang nomor tiga di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kemungkinan besar bakal di Pelaksana Harian (Plh) terlebih dahulu.
Sebab, jika jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) harus di Pelaksana Tugas (Plt)-kan butuh proses panjang. Apalagi, Sekda definitif harus melalui proses lebih panjang lagi, karena harus ada open bidding (lelang terbuka).
Asisten Daerah (Asda) II Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, supaya roda pemerintah berjalan, kemungkinan besar terlebih dahulu bakal ada Plh Sekda.
“Kami masih berduka atas kepergian almarhum Pak Fahmi, namun tak mungkin lama dikosongkan jabatan Sekda, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan. Ya kemungkinan Plh terlebih dahulu,” kata Doni, Selasa (10/6).
Menurut Doni, tugas harian dan rutin Sekda Pandeglang harus berjalan, maka dari itulah terlebih dahulu jabatan Sekda harus di Plh-kan.
“Kalau jabatannya di Plt-kan, butuh proses panjang. Sebelum ke arah situ terlebih dahulu di Plt-kan. Jadi nantinya, Plh ada, dan Plt sambil berproses,” katanya.
Doni menjelaskan, kalau Plh cukup ditunjuk oleh Bupati, tidak mesti ke Provinsi. Namun Plh tidak punya kewenangan strategis, jadi hanya melaksanakan tugas harian atau rutin.
“Plh cukup difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), dan penugasan dilakukan melalui Surat Perintah Tugas dari Bupati,” ungkapnya.
Sementara kalau di Plt-kan harus mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan tembusan ke pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Bupati punya kewenangan untuk menunjuk Plt Sekda, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Banten sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya lagi.
Doni juga berharap agar Plt bisa cepat terealisasi karena hal itu berkaitan dengan kebijakan strategis seperti soal pengelolaan anggaran seperti untuk kebutuhan gaji dan lainnya, sementara Plh tak punya kewenangan itu.
“Harus Plt karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran seperti gaji dan lainnya, sebab kalau Plh tidak punya kewenangan untuk anggaran. Jadi Plt memiliki kewenangan yang lebih luas, bisa mengambil keputusan strategis,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Pandeglang diselimuti duka mendalam, karena orang nomor tiga di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, tutup usia atau meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Senin (9/6) sekira pukul 07.39 WIB.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, mantan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang ini, sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU (intensive care unit) RSUD Banten, sejak Sabtu (7/6) lalu.
Takdir berkata lain, perawatan intensif tersebut tidak bisa mengobati sakit mendadak yang dialami mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang ini. Meski banyak pihak memberikan doa, namun yang maha kuasa telah menetapkan takdirnya.
Almarhum Sekda Pandeglang telah di salatkan di masjid dekat rumah duka, dan jenazahnya, langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kadupereng, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (9/6) pukul 14.30 WIB.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu