TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Rumah Dan Kantor Ketua DPRD Jatim, Penyidik KPK Amankan Bukti Ini

Laporan: AY
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:35 WIB
Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat Tua Simanjuntak.

JATIM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait penyidikan kasus suap suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
"Pada Selasa (17/1) sampai Rabu (18/1), tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/1).
Ketiga lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor Ketua DPRD Jatim Kusnadi, rumah Wakil Ketua DPRD Jatim, dan rumah Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan berbagai bukti.

"Antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," ungkapnya.
Tim penyidik akan segera melakukan analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.

Nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tandas Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Sekda, BPKAD dan Bappeda Jatim pada Rabu 21 Desember 2022.

Dari lokasi yang berbeda ini, tim KPK mengamankan beberapa dokumen terkait dengan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan berbagai dokumen dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Selain Sahat, dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Rusdi (RS), staf ahli Sahat, serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Status tersangka disandangkan setelah keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam. Rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo