KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah menyatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini BPK masih melakukan audit untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan BPK masih menyelesaikan prosesnya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Menurut Budi, dalam rangka penghitungan tersebut, BPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) hingga asosiasi dan biro perjalanan haji
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama berinisial YCQ. Pencegahan juga dikenakan kepada staf khususnya berinisial IAA serta pemilik biro travel berinisial MT dan FHM.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam perkara ini. Temuan tersebut muncul saat tim penyidik menggeledah kantor agen travel MT di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
“Penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti di kantor MT di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).
Budi menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti terkait dugaan penghilangan barang bukti tersebut dan saat ini masih melakukan analisis serta pendalaman.
“Untuk bentuk penghilangan secara spesifik, nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu modus penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan cara membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima MT oleh stafnya.
KPK menegaskan, jika perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur perintangan penyidikan, penyidik tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dari MT yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji. Dari jumlah tersebut, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Kebijakan ini diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur alokasi haji khusus maksimal sebesar 8 persen.
KPK menduga terdapat setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 43 juta hingga Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran disebut bergantung pada skala biro perjalanan haji.
Aliran dana diduga mengalir melalui asosiasi haji sebelum diteruskan kepada pejabat di Kemenag. Akibat perubahan komposisi kuota haji reguler menjadi haji khusus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



