TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Psikolog Sayangkan Kasus Cabul di Pandeglang Berakhir Damai

Efek Domino Kasus Pencabulan akan Panjang

Oleh: Ari Supriadi
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:30 WIB
Rika Kartiksari, Psikolog UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang.(Istimewa)
Rika Kartiksari, Psikolog UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang.(Istimewa)

PANDEGLANG - Psikolog pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, Rika Kartikasari menyayangkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan (rudapaksa) terhadap H anak berusia 14 tahun di Kecamatan Majasari, diselesaikan di luar jalur hukum, yakni melalui musyawarah atau damai.

Korban H yang masih duduk di Kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, yang dirudapaksa sebanyak tiga kali oleh pelaku saat ini hamil dengan usia kandungan sekitar 31 minggu.

Menurut dia, jika kasus kekerasan seksual terhadap anak selalu mengarah pada perdamaian, tentu bukan solusi yang terbaik. Ia melihat dampak panjang terhadap korban serta tidak adanya efek jera bagi para pelaku.

“Saya sebagai psikolog menyayangkan pihak korban mencabut laporan. Bukan mengintervensi keluarga korban untuk bertindak di jalur hukum, tetapi pertimbangannya adalah pertama kondisi psikologi pelaku yang dikhawatirkan menimbulkan risiko keberbahayaan di lingkungan sekitar,” ungkap Rika kepada Tangsel Pos, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, dengan diambil jalur damai, sangat tidak menutup kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatannya. Karena pelaku merasa aman dengan tidak tersentuh hukum atas perbuatannya, karena cukup dilakukan perdamaian maka kasusnya selesai.

“Kemudian kondisi psikologis korban juga perlu dipertimbangkan, bagaimana kondisi psikologis anak berusia 14 tahun yang diperkosa oleh pamannya sendiri. Selain bagaimana kondisi korban ke depan yang memiliki anak hasil pemerkosaan serta kondisi psikologis korban yang dinilai belum begitu matang untuk menjadi seorang ibu,” beber anggota DPRD Pandeglang ini.

Kata Rika, dengan korban yang masih usia 14 tahun dan sudah mempunyai anak yang tidak diinginkan, sangat tidak menutup kemungkinan korban ini tidak akan mengurus anaknya dengan baik. Jika kondisi tersebut terjadi, kata Rika, tentunya akan ada korban baru yakni anak yang dilahirkan dari hasil tidak pemerkosaan.

“Jadi efek domino dari kejadian ini sebenarnya panjang. Jadi kasus seperti tidak cukup diselesaikan secara musyawarah, membuat surat perjanjian atau pihak korban menerima manfaat ekonomi dari kejadian tersebut,” tukasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Sutoto memastikan, hak pendidikan korban H tetap diberikan hingga lulus SMP dengan teknis korban belajar di rumah dengan monitoring dari wali kelas. “Sudah disetujui pihak sekolah, H diperbolehkan belajar di rumah dengan dimonitor wali kelas,” singkatnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo