TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berbohong Demi Untung Besar, Oknum Pedagang Minyak Goreng Kemasan Ilegal Ditangkap

Laporan: Siti Humaeroh
Senin, 27 Juni 2022 | 18:10 WIB
Polrestro Tangerang Kota Saat Lakukan Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Kecamatan Pinang, Senin, (27/6/2022). (ist)
Polrestro Tangerang Kota Saat Lakukan Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Kecamatan Pinang, Senin, (27/6/2022). (ist)

TANGERANG - Polisi Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menangkap oknum pedangang minyak goreng kemasan ilegal berinisial K (34) bermerk Qilla pada Rabu, (22/6/2022) lalu.

Kepala Polisi Resor Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap terjadinya jual beli minyak horeng kemasan ilegal dari oknum pedagang minyak goreng curah dalam botol kemasan dengan merk Qilla tanpa adanya izin dari BPOM dan pengemasan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pengungkapan pelaku tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan yang disertai penempelan label merk Qilla, di mana kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan SNI, maupun izin edar (BPOM),” tutur Zain saat konferensi pers di Kecamatan Pinang, Senin, (27/6/2022).

Menurut informasi, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana tersebut sejak 20, 21 dan 22 Juni 2022 lalu, dengan menyatakan bahwa terjadi penjualan minyak goreng kemasan ilegal di Jl. Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW 004, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Dari informasi tersebut kami bersama dengan tim Satgas Pangan Kota Tangerang, melakukan penyelidikan ke lokasi, termasuk kita juga melakukan patroli siber di beberapa akun media Shopee dan Tokopedia,” lanjut Zain.

Selanjutnya, pihak kepolisian menemukan bahwa minyak goreng curah yang dibuat dalam kemasan bermerk Qilla itu juga dijual di toko online dengan harga di atas HET, yaitu Rp. 20.000 di Shopee, dan Rp. 40.000 di Tokopedia.

“Kami mendapatkan secara online adanya migor murah, di Shopee dijual dengan dengan harga Rp. 20.000 merk Qilla dan di Tokopedia dijual dengan Rp.40.000,” jelas Zain.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 disampaikan bahwa penjualan minyak goreng harus setara dengan HET yaitu Rp. 14.000 per-1 liter, dan Rp. 15.500 per-kilo.

Oleh sebab itu, dari penangkapan tersebut, dikumpulkan sejumlah barang bukti berupa 1 ton tangki penampungan minyak goreng curah, 200 dus minyak goreng curah bermerk Qilla per-1 liter sehingga ada 12.400 botol minyak goreng curah bermerk Qilla, serta terdapat beberapa botol yang belum dilabeli berjumlah 5.652 botol.

Sedangkan untuk minyak goreng curah bermerk Qilla ukuran 2 liter ditemukan sebanyak 222 botol, belum dilabeli sekira 128 botol, serta minyak goreng jirigen ukuran 5 liter sebanyak 56 jirigen.

Atas kasus penjualan minyak goreng kemasan ilegal, K (34) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 120 ayat 1 jucto pasal 53  ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau pasal 142 ayat 2 jucto pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pangan dan pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan atau pasal 62 jucto pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp. 2M, maksimal Rp. 5M,” tutup Zain.

Komentar:
Berita Lainnya
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo