TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kajati Banten Prihatin Kasus Korupsi Masih Tinggi

Oleh: BNN/AY
Senin, 27 Juni 2022 | 21:17 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer saat meresmikan rumah Justice. Foto : Istimewa
Kajati Banten Leonard Eben Ezer saat meresmikan rumah Justice. Foto : Istimewa

SERANG–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merasa prihatin dengan tingginya kasus Korupsi di Banten.


Buktinya, kata dia, selama empat bulan ia menjabat Kajari Banten terdapat 21 perkara kasus korupsi yang ditanganinya. Hal itu menunjukan, kekayaan budaya kearifan lokal di Banten pada masa lalu kurang berpengaruh terhadap kondisi saat ini.


“Dua minggu saya di sini, 14 kasus korupsi masuk. Sampai sekarang ini, empat bulan saya di sini 21 perkara korupsi,” ungkap Leo, dalam sambutannya pada acara, peresmian Rumah Restoratif Justice untuk Kabupaten Serang dan Kota Serang, bertempat di kawasan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (27/6/2022).

Ia menilai, jika melihat sejarah budaya Banten cukup pluralistik dan luar biasa, dan betapa hebatnya Banten di masa lalu. Mulai bermacam suku, budaya dan agama selaras hidup berdampingan. Namun kini banyak kasus bermunculan hingga ke meja hijau berujung penjara, padahal kasus sepele.


“Seorang penulis di KPK telah berani jujur. Buka buku, tulisannya saya dalami betapa hebatnya budaya Banten dari zaman dulu. Ditambah hasil diskusi denger para Ulama besar seperti Abuya, diyakini Banten luar biasa di masa lalu,” tandasnya.

Selain korupsi, kata dia, kasus lainnya di Banten juga cukup tinggi, diantaranya asusila, narkotika, dan masalah sosial. “Saya perhatiin juga, saya menanyakan para pelajar semua kenapa di Banten hampir semua kasus-kasus masalah narkotika besar. Kasus-kasus susila besar. kasus-kasus masalah sosial yang ada di masyarakat cukup besar ini menjadi miris bagi kita,” tambahnya.

Dengan itu ia berharap, dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini bisa menyeleksi kasus tanpa proses pengadilan dengan cara damai. Tentunya merujuk pada kearifan lokal dengan konsep musyawarah mufakat. Kasus-kasus yang bisa disesuikan secara damai diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengertian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.


“Contoh ada kasus pemukulan atau perkelahian anak anak hal itu bisa diselesaikan dengan cara damai.  Karena kaus seperti itu menambah pengalaman buruk terhadap anak, juga menghamburkan anggaran negara,” ujarnya.


Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simandjuntak memastikan, Kemari (27/6/2022) pihaknya sudah menyelesaikan dua perkara secara damai.

Pertama, kasus percekcokan adu mulut hingga pemukulan dengan tangan kosong, pelaku diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP yang penyidikannya dilakukan oleh Polsek Kasemen, Kota Serang. Kedua, perkara pencurian buah diatur dengan pasal 363 ayat 1 yang penyidikannya dilakukan oleh Polsek Walantaka. Dengan kerugian kurang dari Rp2,5 juta.


“Alhamdulillah dua perkara itu selesai damai pagi ini (kemarin pagi-red),” kata Freddy.


Ia juga berharap, masyarakat dalam memanfaatkan Rumah Restoratif Justice sebagai jalan menuju penguatan kerukunan antar sesama.


Dijelaskannya, Restoratif Justice merupakan langkah mewujudkan kepastian hukum ketertiban hukum dan keadilan serta kebenaran berdasarkan hukum yang mengindahkan norma keagamaan norma kesopanan dan norma kesusilaan. Selain itu,  kata dia wajib menggali nilai-nilai yang kemanusiaan hukum dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat.


“Model keadilan di dunia telah mewujudkan bentuk keadilan baru yang diterima sebagai pendekatan kehadiran paling mutakhir penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif,

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo