Beras Sitaan Diusulkan untuk Program Jaring Pengaman Sosial

SERANG — Sebanyak 8 ton beras bulog yang menjadi barang sitaan Polda Banten atas perkara pengoplosan menjadi beras premium, akan diajukan untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Pemprov Banten. Pengajuan itu akan segera dilakukan, mengingat beras bisa rusak jika tidak segera didistribusikan.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/2/2023). Pihaknya saat ini juga tengah mengkaji terkait dengan landasan hukum untuk melakukan hal itu.
“Beras yang menjadi sitaan rencananya untuk kita gunakan perlindungan sosial kepada masyarakat. Bagaimana skemanya, masih kita lihat pondasi hukumnya,” ujar Al kepada awak media.
Al mengaku bahwa pihaknya telah membuat surat pengajuan opini hukum Kejati Banten. Pihaknya cepat mengajukan hal itu lantaran jika dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan beras yang disita oleh Polda Banten akan rusak.
“Kan kalau tidak dimanfaatkan bisa rusak gitu. Sementara ini kan beras, beras kan gak mungkin diciptakan, harus menunggu proses padinya tumbuh, sayang kalau rusak,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya pun tengah menunggu legal opinion dari Kejati Banten, terkait dengan usulan program yang didasarkan pada beras hasil sitaan itu. Nanti setelah sudah ada, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kapolda.
Menurut Al, pihaknya menginginkan agar seluruh beras sitaan itu, dapat dijadikan sebagai beras JPS. Meski demikian, Pemprov Banten akan tetap menunggu legal opinion yang akan dikeluarkan oleh Kejati, dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Banten.
“Kalau bisa kami akan mengajukan semaksimal mungkin gitu. Kalau ada ruang untuk mendiskusikan, ada ruang alternatif mengajukan itu agar dapat dimanfaatkan untuk program perlindungan sosial bagi masyarakat, kami akan upayakan,” terangnya.
Jika nanti mendapatkan persetujuan dan sudah ada landasan hukum yang tepat, Pemprov Banten akan bergerak cepat mendistribusikan beras JPS itu.
Secepatnya karena kan beras cepat rusak. Nanti pola kami sudah punya datanya, by name by address, masyarakat yang perlu perlindungan sosial akan kami berikan,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Bulog dan Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengoplosan beras Bulog yang dijadikan kemasan kelas premium hingga 350 ton. Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu diedarkan ke pasar tradisional hingga pertokoan.
Para pelaku ditangkap di berbagai daerah, wilayah hukum Polda Banten, seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu 8 sampai dengan 9 Februari 2023.
Pos Banten | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu