10 Pelaku Curanmor Di Lebak Diciduk Polisi, 17 Motor Berhasil Diamankan
LEBAK — Sebanyak 10 orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi pada malam hari di wilayah hukum Polres Lebak dibekuk petugas. Pelaku adalah HL (29) warga Kecamatan Rangkasbitung, MH (26), AB (30) warga Kecamatan Malingping, CC (21) warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak dan SA (26), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di jeruji besi dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penangkapan terhadap empat orang warga Lebak dan 6 orang warga Pandeglang berikut 17 barang bukti berupa kendaraan roda dua, menurut polisi berdasarkan laporan warga yang kehilangan motor pada tengah malam. Polisi yang mendapat laporan tindak pidana pencurian tersebut bergerak, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus komplotan pencuri motor di tengah malam hari tersebut.
“Ada 10 orang pelaku yang berhasil diamankan di tempat berbeda. Spesialis rumahan dan beraksi malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Wakapolres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol) Arya F Kurniawan saat menggelar ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Lebak, Kamis (16/02/2023). “Mereka yang merupakan warga Lebak dan Pandeglang ini terbagi dua kelompok dan beraksi di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan,” timpal Arya.
Ada 17 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari kasus pencurian motor yang berhasil diungkap jajaran Polres Lebak ini, Arya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa sudah kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Lebak dengan membawa sejumlah dokumen kendaranya. “Ya bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan dan ke Polres Lebak sembari membawa kelengkapan surat kendaraannya. Semua gratis,” kata Arya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, proses penangkapan terhadap para pelaku spesialis maling motor tengah malam ini dilakukan di tempat yang berbeda. Tanpa ada perlawan, para pelaku diringkus dan dibawa ke Polres Lebak, guna mengembangkan kasusnya.
Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan sebanyak 17 kendaraan roda dua,” jelas Andi seraya menambahkan para pelaku di jerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan dikenakan pasal 481 atau 480 KUH-Pidama dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu