TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Demi Keselamatan, Eliezer Perlu Ganti Identitas & Operasi Plastik

Saran Pakar Ke LPSK

Laporan: AY
Kamis, 16 Februari 2023 | 18:56 WIB
Bharada E
Bharada E

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melindungi keselamatan Bharada Richard Eliezer pasca divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang didalangi Ferdy Sambo. Salah satu bentuk perlindungan yang bisa dilakukan adalah mengganti identitas Eliezer sampai melakukan operasi plastik.
Eva mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk perlindungan negara pada Eliezer, yang menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan yang diotaki Sambo. "Sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pasca proses peradilan (harus terus dijaga) terkait keamanan dan keselamatan," kata Eva, saat dihubungi RM.id (Tangsel Pos Group), Kamis (16/2).

Sebagai justice collaborator, Eliezer tentu sangat dibenci Sambo, yang divonis hukuman mati. Bukan tidak mungkin, orang-orang Sambo akan berupaya mencelakai Eliezer, baik di dalam penjara maupun saat bebas nanti.

Atas hal itu, dia menyarankan LPSK melakukan upaya perubahan identitas secara drastis. Entah itu mengubah nama yang tercantum di KTP, operasi plastik pada wajah, atau menonaktifkan dari institusi tempat Eliezer bekerja. Agar Eliezer tidak dikenali oleh orang-orang yang mau berbuat buruk kepadanya.

"Ini menjadi kewajiban negara bila kita konsisten memenuhi apa yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.
Namun, Eva pesimis negara mampu memperjuangkan substansi yang tercantum dalam perundang-undangan. "Yang banyak dipertanyakan adalah bagaimana pemenuhannya dan apakah negara mampu, terutama dalam kaitannya dengan anggaran," jelas dia.

Sebelumnya, Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman ringan bagi Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Eliezer hanya dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dianggap berjasa dan jujur dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua, yang diotaki Ferdy Sambo. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo