TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Warga Ciputat Ditangkap Polisi

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: admin
Rabu, 22 Februari 2023 | 17:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

CIPUTAT - Polisi menangkap 4 pemuda yang terbukti terlibat ikut serta dalam aksi tawuran sekaligus dalang penyiraman air keras terhadap seorang warga di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (19/2/2023) lalu. 

Keempat tersangka, di antaranya DF (22), JD (19), MR (19), dan YA (21). Namun yang tega melakukan penyiraman air keras adalah tersangka berinisial DF. Sedangkan lainnya, terbukti terlibat aksi tawuran antarkelompok pemuda. 

Akibat aksi brutal para tersangka, seorang warga berinisial I (58) mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan dan badannya. 

Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Tangsel, Ipda Galih menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua kelompok yang terlibat aksi tawuran adalah kelompok "Kalijaga" dari Kedaung dengan kelompok "Bad Boy" asal Ciputat.

"Bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari 'Kalijaga'. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor," tegas Galih melalui pernyataan resminya, Rabu (22/2/2023) 

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan para tersangka dalam aksi tawuran tersebut. 

"Terdapat tiga botol besar diduga berisi air keras dan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang," imbuhnya. 

Ia mengatakan, aksi tawuran yang menyebabkan seorang warga terluka akibat siraman air keras bermula saat kedua kelompok menjalin perjanjian. 

"Mereka sengaja tawuran antar kelompok, dan janjian lewat medsos," katanya. 

Atas ulahnya, keempat tersangka kini harus menjalani hukuman pidana dengan pasal berlapis. 

"Atas perbuatannya tersebut terhadap para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, dan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UUDAR No. 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya.

Komentar:
Capil
Dispora
Pond aren
ePaper Edisi 24 Desember 2024
Berita Populer
01
Muslim Games se-BSD 2024 Sukses Digelar

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

03
Pemkot Pastikan Bahan Pokok Aman Selama Nataru

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
BNI Rumuskan Strategi Bantu Sritex

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Polsek Disulap Jadi Lahan Parkir Gratis Pemudik

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
1.000 Perempuan Tangsel Peduli Olah Sampah

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit