TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Anak Pejabat DJP Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 23 Februari 2023 | 08:35 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Mario Dandi Satrio, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, diamankan petugas Polres Jaksel. Dia diduga telah menganiaya David, pelajar yang merupakan anak pengurus Pusat GP Ansor, hingga koma.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologis penganiayaan tersebut. Penganiayaan ini terjadi setelah Mario menerima aduan dari teman wanitanya berinisial A.

"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban. Hingga akhirnya pada Senin (20/2) lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

"Kemudian korban menyampaikan sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R, di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," bebernya.

Mendapat informasi itu, Mario pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP) bersama A dan rekannya, S, mendatangi David yang berada di rumah temannya itu.

Setiba di depan rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David tak mau keluar. Akhirnya, David mau keluar setelah Mario berkomunikasi dengannya.

Mario kemudian meminta klarifikasi David. Lalu, terjadi perdebatan. Dan akhirnya, tindakan penganiayaan terhadap David.

Mendengar keributan dan melihat David sudah tergeletak di depan rumahnya, orang tua R langsung melerai.

Kemudian, dibantu sekuriti komplek, David dievakuasi ke RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama. Sementara Mario diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan.

Ade Ary mengatakan, pihaknya telah menahan dan menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mobil Rubicon Mario juga diamankan sebagai barang bukti.

Sementara David masih dalam perawatan. Dia tak sadarkan diri atau koma dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

"(Kasus) masih didalami ya. Korban belum bisa dimintai keterangan," tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 8 jam yang lalu

05
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit