Retribusi Uji KIR Dihapus
Dishub Usul Pemanfaatan Aset Daerah
SETU - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma menyebut, pihaknya sedang berusaha mengusulkan pemanfaatan aset daerah dalam Uji KIR usai terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dimana dari Undang-undang tersebut, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama dengan DPRD Kota Tangsel merancang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Raperda tersebut ada klausul penghapusan retribusi Uji KIR atau pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Dihapusnya retribusi tersebut, tentunya nanti akan berdampak pula terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya juga berasal dari retribusi Uji KIR atau pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Heris menuturkan, pihaknya sedang mencari opsi agar ada potensi pendapatan daerah di Tangsel. Ia mencoba mengusulkan dalam Rapemperda ada pemanfaatan aset daerah, jadi UU Nomor 1 Tahun 2022 itu pasal 88 di salah satu poin yaitu pemanfaatan aset daerah.
"Pemanfaatan aset daerah itu bisa berupa alat mesin, alat berat, berupa sewa lahan terus juga bisa sewa bangunan ataupun kendaraan jadi kami mengusulkan, karena peralatan pengujian ini kan masuk dalam pemanfaatan aset retribusi jasa usaha kalau sebelumnya kan masuk retribusi jasa umum," kata Heris.
Maka dari itu, Dishub Tangsel mau mengalihkan dari retribusi umum ke retribusi usaha. Dalam pengusulan itu, kita tetap mempertimbangkan UU yang ada. "Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ataupun kemenkumham dalam penyusunan data tersebut. Kita mencoba mencari potensi baru," paparnya.
Bahkan, Heris mengungkapkan pihaknya baru mengusulkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena leading terkait pembuatan Perda retribusi ada di Bapenda Tangsel,
"Kita sudah bersurat ke mereka, nantinya kedepan kita akan menggunakan retribusi jasa usaha yaitu pemanfaatan aset daerah berupa pemakaian alat mesin, jadi nanti dikenakan retribusi," ungkapnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu