Yandri Susanto Resmi Jadi Wakil Ketua MPR, Gantikan Zulkifli Hasan
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR menyambut hangat kehadiran Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, menggantikan Zulkifli Hasan, yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Perdagangan. Kehadiran Yandri membuat komposisi kepemimpinan MPR kembali lengkap, sehingga bisa membantu menyukseskan berbagai agenda penting MPR seperti Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022, Peringatan Hari Konstitusi yang dirangkaikan dengan Hari Lahir MPR ke-77 pada 18 Agustus 2022, hinga pembentukan Forum MPR Dunia.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menegaskan bahwa Sidang Tahunan MPR yang dirintis MPR masa kepemimpinan Bang Zulkifli Hasan harus terus terpelihara dengan baik. Dilaksanakan untuk meneguhkan konvensi ketatanegaraan, sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
"Sesuai hasil rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan berbagai pimpinan lembaga negara seperti DPD, MA, MK, BPK, dan KY yang dilakukan pada 2020, disepakati bahwa Sidang Tahunan MPR akan memfasilitasi para pimpinan Lembaga Negara menyampaikan laporan kinerjanya selama setahun terakhir kepada rakyat secara langsung. Kita harapkan bisa terealisasi pada Sidan Tahunan MPR 2022," ujar Bamsoet, dalam acara pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua MPR Yandri Susanto sekaligus Penggantian Antar-Waktu (PAW) MPR, di Kompleks MPR, Jakarta, Kamis (30/6).
Anggota MPR yang dilantik adalah Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra, Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra, Riswan Tony DK dari Fraksi Partai Golkar, dan Ravindra Airlangga dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, peringatan Hari Konstitusi yang merupakan rintisan MPR pada masa kepemimpinan Hidayat Nur Wahid, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial semata. Melainkan menjadi tanggung jawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka.
"Dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penetapan barometer, bagaimana pelaksanaan konstitusi dan capaiannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, tugas penting lain yang sedang dilaksanakan MPR melalui Badan Pengkajian MPR, adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, yaitu mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini telah melewati dua periode keanggotaan, yaitu MPR masa jabatan 2009-2014, dan MPR masa jabatan 2014-2019. Karenanya, menjadi kewajiban MPR periode ini untuk menuntaskannya, dengan harapan di akhir masa jabatan tidak merekomendasikan hal yang serupa kepada MPR masa jabatan berikutnya.
"Badan Pengkajian MPR telah memiliki materi substansi PPHN. Berbagai kalangan juga telah memberikan dukungan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan Haluan Negara. Antara lain datang dari Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, serta berbagai pihak lainnya," pungkas Bamsoet. (US/AY/rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu