Bakal Capres Cawapres Ditantang Buka Data Patuh Pajak
Ayo, Siapa Yang Beraniā¦
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tak punya kuasa meminta bakal calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) membuka data kepatuhan pajak ke publik. Karena itu, pihaknya menantang capres cawapres melakukan itu tanpa perlu diatur terlebih dahulu.
“Kalau ada imbauan, katakan lah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan (kepatuhan pajak) dirinya (capres) kepada publik, saya kira itu lebih baik. Karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, kemarin.
Dia pun menggarisbawahi, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya, maka tak membuat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"KPU meminta itu, bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus dipersyaratkan,” jelasnya.
Hasyim menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampirkan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik.
“Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya,” ungkap Hasyim.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menambahkan, pihaknya membuka peluang bakal calon anggota legislatif atau caleg turut melampirkan bukti kepatuhan pajak pada saat mendaftar sebagai caleg. Namun, aturan tersebut harus dibahas terlebih dahulu.
Pembahasan itu perlu dilakukan lantaran di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur kebijakan kepatuhan wajib pajak bagi calon anggota legislatif. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur kebijakan patuh pajak bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Ya (terbuka peluang). Artinya itu akan dibahas. Dalam konteks pembuatan aturan, pasal 75 ayat 4 KPU wajib konsultasi dengan DPR. Selain konsultasi, ada yang namanya harmonisasi bervsama Kementerian Hukum dan HAM, lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga kementerian terkait/pemerintah,” jelasya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat jika KPU membuat aturan agar capres cawapres buka-bukaan ke publik soal kepatuhan pembayaran pajak. Aturan itu nantinya bisa dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“(Jika) nanti kemudian dimasukkan dalam satu syarat (kewajiban keterbukaan pembayaran pajak capres) saya kira nggak ada masalah. Nanti kita lihat PKPU. Kan KPU yang buat kriteria-kriteria itu,” ucap Doli.
Dia mengatakan, bagaimana pun, bayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara. Apalagi, untuk para calon pemimpin dan wakil rakyat.
“Bayar pajak itu kan wajib,” ujar legislator dari Partai Golkar itu.
Meski begitu, Doli mengatakan, selama ini pejabat publik juga wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Jika para pejabat publik tak bayar, pasti akan ketahuan.
“Kalau nggak dimasukkan dalam syarat, kalau kita nggak bayar, pajak pasti diteriaki, diumumkan ke mana-mana,” ungkap Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mendorong capres cawapres dan caleg di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak.
“Pemerintah tentunya mengimbau calon bagi kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak,” kata Tito.
Bahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu