Produk Belum Sertifikat Halal Dikenakan Sanksi
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak mulai kemarin.
Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini.
Menurut dia, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.
Juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota, dan Pemda/Pemkot serta pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan.
Sementara lokasi titik kampanyenya yakni pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan lainnya.
“Diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH. Mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024,” harap dia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kegiatan ini menjadi awal bagi Indonesia untuk mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Untuk mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kata Yaqut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Yaqut juga mengajak seluruh pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. rm.id
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu