TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diperiksa KPK 12 Jam

Rafael Alun Di Ujung Tanduk

Laporan: AY
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:08 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dan istrinya. Mereka diperiksa 12 jam terkait kepemilikan harta yang diduga tidak wajar. Rafael masih berstatus terperiksa. Apakah statusnya bisa berubah? Kita tunggu saja, yang jelas Rafael sedang di ujung tanduk.

KPK diam-diam memeriksa Rafael dan istrinya pada Jumat (24/3). Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri asal usul kekayaan Rafael yang mencapai puluhan miliar.

Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 07.50 WIB. Rafael mengenakan batik yang dilapisi dengan jaket kulit berwarna cokelat. Sementara istrinya mengenakan setelan berwarna hitam. Tak lama usai mengisi daftar tamu, keduanya langsung digiring tim KPK untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael dan istri diperiksa selama 12 jam. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya tak berkomentar apa pun. Mereka tetap berjalan meski ditanya sejumlah awak media. Keduanya langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B 777 RCO.

Namun, kemarin, Rafael memberikan keterangan tertulis ke wartawan. Dia membantah, dirinya melakukan TPPU. Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatannya, sejak tahun 2011.

Rafael mengaku sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya, baik oleh Komisi KPK pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2012. Dia mengaku bisa menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Rafael menegaskan, sejak 2011 tidak pernah ada penambahan aset tetap. Adanya penambahan nilai terjadi lantaran peningkatan nilai jual objek pajak.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal,” terang Rafael.

Rafael menambahkan, perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Karena itu, Rafael juga menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU, adalah tuduhan tak masuk akal dan tanpa dasar.

Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hingga kini terus mendalami dugaan pidana rasuah yang dilakukan Rafael.

“Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sebut Ali Fikri, kemarin.

Dia memastikan, KPK akan mempercepat penanganan perkara kasus tersebut hingga menentukan adanya pihak yang bisa ditetapkan tersangka. KPK juga tengah melakukan analisis dari tiap keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama ini.

"Kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses-proses hukum yang harus dilalui secara ketentuan,” terang Ali.

Apa kata pengamat soal pemeriksaan Rafael? Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman berpendapat tahapan penyelidikan di KPK bisa diibaratkan penyidikan di kepolisian.

“Artinya penyelidikan di KPK itu sudah bergerak untuk mencari alat bukti. Tidak sekadar untuk menemukan terjadinya tindak pidana,” beber Rohman, kemarin.

Dia bilang, secara aturan hukum penyelidikan merupakan satu proses untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Namun, pengistilahan penyelidikan di KPK disebut Rohman membidik ke arah yang lebih serius. Bakal ada yang ditetapkan tersangka

“Penyelidikan di KPK itu juga dilakukan untuk mencari alat bukti, tapi ini tidak ada dasar hukum tertulisnya ya, ini hanya semacam standar di KPK begitu. Semacam kebiasaan KPK selama ini,” ucapnya.

Menurut dia, jika KPK sudah membuka penyelidikan, maka KPK sudah sangat yakin adanya peristiwa pidana. Keyakinan itu akan ditentukan dari dua alat bukti yang dikumpulkan.

"Nanti kalau sudah jelas ada alat bukti permulaan, KPK akan menaikkannya menjadi penyidikan,” tukas dia.

Sebelumnya, PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo