KPK Temukan Bukti Aliran Uang Korupsi Pembayaran Tukin Kementerian ESDM
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dan satu apartemen, di Depok, Bekasi, dan Pasar Minggu, Rabu (29/3).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah menemukan dokumen dan alat elektronik yang mengindikasikan aliran uang korupsi.
"Tim Penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/3).
Tim penyidik akan segera melakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, pada Senin (27/3) dan Selasa (28/3), tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs menggeledah kantor Ditjen Minerba dan kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang tunai miliaran rupiah.
"Sekitar 1,3 miliar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (29/3).
Menurut Asep, penggeledahan di Apartemen Pakubuwono bermula ketika tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite.
Setelah itu, Idris pun diminta menunjukkan tim penyidik ke apartemen tersebut untuk mendampingi proses penggeledahan.
"Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut," ungkapnya.
Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara pasti.
"Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," tandas Asep.
KPK sendiri hari ini memanggil Idris sebagai saksi dalam perkara ini.
"Hari ini (30/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ungkap Ali Fikri, Kamis (30/3).
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi. rm.id
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu