TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
RUU Kesehatan

Ini 3 Usulan Penting Prof. Tjandra, Soal Penyakit Tidak Menular

Oleh: Prof. Tjandra Yoga Aditama
Minggu, 02 April 2023 | 07:53 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama
Prof. Tjandra Yoga Aditama

JAKARTA - Dampak luar biasa dari pandemi penyakit menular Covid-19, terlihat di mana-mana. Tetapi sesungguhnya, secara umum, masalah yang ditimbulkan oleh penyakit tidak menular (PTM) jauh lebih besar. Baik dari jumlah kasus, atau kematian. 

Itu sebabnya, RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan, mengatur ketentuan tentang PTM.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur WHO Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan tiga usulan penting. 

Pertama, terkait Pasal 118 RUU Kesehatan, yang menyebutkan penyakit tidak menular berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Soal ini, Prof. Tjandra setuju. Karena faktanya, KLB tidak hanya terjadi pada penyakit menular.

Hanya saja, dia menyayangkan isi ayat 2, yang dinilainya sangat “berbau” penyakit menular.

"Dalam ayat 2 itu disebutkan, misalnya upaya penanggulangan KLB, yang meliputi pemusnahan penyebab KLB, pengebalan dan penanganan jenazah akibat. Ini tentu lebih cocok untuk KLB penyakit menular," kata Prof. Tjandra, yang juga menjabat Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI dalam keterangannya, Sabtu (1/4).

Kedua, dalam tiga pasal Paragraf 3 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Prof. Tjandra mengusulkan penambahan aspek pencegahan, secara lebih eksplisit.

Aspek pencegahan, menurutnya, perlu dibuatkan pasal khusus. Mengingat pencegahan adalah tulang punggung pengendalian PTM, baik yang terkait faktor risiko bersama (common risk factor) atau upaya  lainnya.

Apalagi, banyak program pencegahan yang bersifat low cost dan best buy. Ini artinya, kita bisa mendapatkan benefit yang amat besar, dengan penggunaan sumber daya yang relatif tidak terlalu besar.

Ketiga, Prof. Tjandra mengingatkan, komponen utama pengendalian PTM adalah deteksi, skrining, pengobatan, dan pelayanan paliatif.

"Karena dalam Pasal 124 ayat 1 dan 2 sudah disampaikan tentang skrining, tentu akan baik kalau komponen utama lainnya juga diikutsertakan dalam RUU Kesehatan ini," pungkas Prof. Tjandra. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo