Nafsu Moeldoko Kuasai Demokrat Belum Padam
JAKARTA - Nafsu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menguasai Partai Demokrat ternyata belum padam.
Setelah kandas di PTUN sampai kasasi, Moeldoko melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas ke Mahkamah Agung (MA). Apakah Moeldoko akan berhasil atau kandas lagi? Kita tonton lagi...
Langkah Moeldoko ini diketahui dari pengakuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemarin siang, AHY mengumpulkan seluruh kadernya di Kantor DPP Demokrat untuk melawan Moeldoko yang berusaha kembali merebut Partai Demokrat.
Kata AHY, dirinya mengetahui Moeldoko mengajukan PK, sejak 3 Maret lalu. Kata dia, Moeldoko tidak sendirian, melainkan bekerja sama dengan mantan politisi Demokrat yang telah dipecat, Jhoni Allen Marbun.
"Mereka masih mencoba-coba untuk mengambil alih Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal dan ilegal, yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” kata AHY.
Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai, bukti tersebut merupakan bukti lama.
“Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya.
Karena itu, AHY menegaskan, pihaknya akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. Dia meyakini, Demokrat akan menang atas gugatan tersebut. Karena partainya berada dalam posisi yang benar.
"Secara resmi, hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” ungkap putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Lebih lanjut, AHY mengungkit skor pertarungan Demokrat melawan kubu Moeldoko. Menurut dia, sebanyak 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum mantan Panglima TNI itu.
“Saya ulangi, sudah 16 kali kami menang atas gugatan hukum Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0,” jelas dia.
Lalu apa kata Moeldoko soal tudingan AHY ini? Moeldoko tak banyak bicara perihal PK yang diajukan pihaknya. Bahkan dirinya merasa tidak mengajukan PK.
"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry,” tandas Moeldoko, di gedung Krida Bakti, Jakarta.
Menyoal empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko juga enggan menanggapinya. Dia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu.
“Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya),” imbuh dia.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari KLB Demokrat kubu Moeldoko yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu. KLB yang bertempat di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, itu menetapkan Moeldoko menjadi bos Demokrat periode 2021-2025.
Adapun tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024. Namun, pengadilan memenangkan AHY.
Lalu apa kata pengamat soal ini? Direktur Eksekutif Trias Politik Strategis, Agung Baskoro menilai, upaya PK Moeldoko akan sia-sia. Karena sudah berulangkali menemui kegagalan.
“Upaya Moeldoko ini sesungguhnya antiklimaks,” tukas Agung Baskoro, kemarin. rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu