Ini Taktik Bupati Meranti Dapat Duit Haram Rp 1,4 Miliar Dari Perusahaan Travel Umrah
RIAU - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang suap itu diterima M. Adil dari Kepala Cabang PT TM, yang juga Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih, setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Desember 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Adil memanfaatkan program lima berangkat umrah, gratis satu. Oleh Adil, yang seharusnya gratis ini ditagihkan juga ke APBD.
"Harusnya diskon, ditagihkan juga. Sehingga terkumpul dana Rp 1,4 miliar ke MA (Adil)," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Selain itu, Adil juga diduga meminta setoran dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) serta ganti uang persediaan (GU) sejumlah 5-10 persen.
"Dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," tuturnya.
Uang yang dikumpulkan melalui Fitria Ningsih, yang juga orang kepercayaannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi Adil.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, terkait rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," beber Alex.
Selain menerima suap, Adil juga menyuap. Yang disuap, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.
Suap diberikan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," bebernya.
Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu